Ketua Bawaslu: 'Belum Ada Pelanggaran yang dapat Membatalkan Hasil Pemilu'
Ketua Bawaslu RI, Rahmat Bagja.-Foto: Instagram.com/@rahmatbagja_-
JAKARTA, RADARPENA.CO.ID - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) menyatakan untuk saat ini, belum ada temuan yang dapat membatalkan hasil Pemilu 2024. Ketua Bawaslu RI Rahmat Bagja mengatakan dalam UU Pemilu hanya ada pelanggaran pemilu bukan kecurangan pemilu.
"Dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 itu tidak ada namanya nomenklatur kecurangan, yang ada pelanggaran. Pelanggaran apa yang terjadi? Ada pelanggaran-pelanggaran administrasi, pelanggaran tindak pidana terjadi," kata Bagja di gedung Bawaslu RI, Jakarta, Jumat, 23 Februari 2024.
"Pada titik ini tidak ada temuan Bawaslu yang menyatakan bisa (membatalkan)," ungkapnya. Bagja menegaskan Bawaslu masih menunggu hasil pemungutan suara ulang (PSU) dan temuan di lapangan untuk memastikan integritas pemilu.
"Apakah itu memengaruhi hasil? Kan ada namanya pelanggaran administrasi TSM (terstruktur, sistematis, dan masif) di Badan Pengawas Pemilihan Umum. Nah, ada beberapa kriteria yang kumulatif harus dipenuhi prasyaratnya dan satunya adalah memengaruhi hasil, misalnya," jelas Bagja.
BACA JUGA:
- Polisi Selidiki Dugaan Acara yang Digelar HTI dengan Berkedok Perayaan Isra Mi'raj di TMII
- Pengin Jadi Pegawai Negeri? Nih Kuwait Lagi Butuh 500 Tenaga Kesehatan dari Indonesia, Minat?
- BMKG Laporkan Perbedaaan Awal Puasa Ramadhan 1445 Hijriah di Indonesia
Bagja mengatakan Bawaslu masih mengawasi penyelenggaraan pemungutan suara ulang (PSU). Dia mengatakan pembatalan Pemilu 2024 juga tergantung dari temuan-temuan di lapangan yang masih dilakukan sampai saat ini.
"Namun pada titik ini, apakah itu akan menghasilkan? Ada yang namanya pelanggaran administrasi TSM (terstruktur, sistematis, dan masif) di Badan Pengawas Pemilu," jelasnya.
Bagja menyebut ada beberapa kriteria kolakfit yang harus dipenuhi persyaratannya. Dia menyebut salah satunya ialah mempengaruhi hasil. Kemudian, lanjut Bagja, akan diadakan pembuktian dan Bawaslu juga menerima keberatan.
Bagja menyebut setelah identifikasi pelanggaran, proses selanjutnya adalah pembuktian dan menerima keberatan dari pihak yang terkait. Bawaslu juga membuka pintu untuk pengaduan dan memastikan transparansi serta keberlanjutan pengawasan sesuai dengan regulasi yang berlaku.
Dia juga mengatakan bahwa lembaganya menerima permohonan untuk pengaduan mengenai hal tersebut. "Kami dalam undang-undang, dalam peraturan perundang-undangan, ada pintu-pintu demikian yang ada," jelas Bagja.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: