Polisi Ungkap Sosok 3 Tersangka Kasus Perdagangan Bayi di Tambora, Salah Satunya Orangtua Korban

Polisi Ungkap Sosok 3 Tersangka Kasus Perdagangan Bayi di Tambora, Salah Satunya Orangtua Korban

Kapolsek Tambora Polres Metro Jakarta Barat, Kompol Donny Agung Harvinda--HumasPolri

Dituturkannya, T mengaku menjadi korban kehilangan bayi yang baru saja dilahirkannya.

"Penyidik kemudian melakukan pemeriksaan terhadap laporan tersebut. Dan meringkus EM dan AN, di rumahnya yang berada di Karawang," tuturnya.

"Polisi kemudian melakukan pengembangan, lantaran bayi tersebut tidak ada di wilayah Karawang. Namun berada di rumah orang tua EM yang berada di Bandung," tambahnya.

Kemudian pihaknya menemukan 5 orang bayi dengan usia yang bervariatif. Paling tua usia bayi tersebut berusia 3 tahun di Bandung.

"Dari pengakuan EM, bayi tersebut merupakan hasil adopsi secara ilegal yang dilakukannya," bebernya.

Bayi-bayi tersebut diperoleh dari berbagai orang tua di wilyah Karawang, dan ada juga yang didapat di Surabaya. Modusnya pun sama, EM dan AN menyasar orang tua yang dinilai kurang mampu," imbuhnya.

Diucapkannya, EM dan AN memberikan biaya senilai Rp5 juta kepada orang tua bayi untuk satu orang bayi yang dibelinya.

Para tersangka disangkakan Pasal 76i Jo Pasal 88 dan atau Pasal 76F Jo Pasal 83 No 35 Tahun 2014 Tentang perubahan atas UU RI No 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak dan atau Pasal 2 dan 5 UU RI No 21 Tahun 2007 Tentang Perdagangan Orang, dengan ancaman maksimal 10 tahun penjara.

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: