Waswas Buang Angin atau Tidak Ketika Melaksanakan Shalat, Apakah Sah?

Waswas Buang Angin atau Tidak Ketika Melaksanakan Shalat, Apakah Sah?

Waswas buang angin ketika shalat, sah atau batal?--tangkapan layar youtube

Jakarta, Radarpena.disway.id - Ketika akan melaksanakan Shalat, salah satu syarat sah adalah berwudhu. Sedangkan buang angin atau kentut merupakan salah satu yang membatalkan wudhu.

Shalat akan menjadi tidak sah apabila wudhu kita batal. Seperti Sabda Rasulullah SAW:

لاَ يَقْبَلُ اللَّهُ صَلاَةَ أَحَدِكُمْ إِذَا أَحْدَثَ حَتَّى يَتَوَضَّأَ

Artinya: "Allah tidak menerima sholat salah seorang kamu bila berhadas sampai ia berwudhu." (HR Bukhari).

Setiap muslim pasti pernah mengalami rasa waswas atau ragu dalam melaksanakan  shalat sebelum mencapai tingkat khusyuk.

BACA JUGA:

Misalnya, ditengah melaksanakan shalat, tiba-tiba lupa sudah dilakukan berapa raka'at. Contoh lain, waswas ketika melaksnakan shalat melakukan hal yang membatalkan, seperti buang angin atau kentut.

Lalu, bagaimana sikap kita, apakah mengulangi wudhu atau terus melaksanakan shalat hingga selesai?

Merangkum dari berbagai sumber, inilah jawabannya.

Waswas dan Ragu

Sebelum masuk dalam pembahasan waswas tentang buang angin, perlu kita ketahui perbedaan antara waswas dan ragu-ragu (syak). Hal ini dikarenakan banyak orang yang masih mengira waswas sama dengan ragu-ragu.

BACA JUGA:

Menurut kitab Bughyah al-Mustarsyidin, perbedaan antara waswas dan ragu diterangkan sebagai berikut:

Perbedaan antara syak dan waswas bahwa syak adalah ragu-ragu dalam terjadi dan tidaknya sebuah hal. Syak juga merupakan meyakini keseimbangan di antara kedua hal tersebut (terjadi dan tidak terjadi) tanpa adanya keunggulangan pada salah satunya. Jika salah satunya unggul karena unggulnya hal yang dihukumi atas kebalikannya maka disebut dzan (dugaan kuat), sedangkan kebalikannya disebut wahm (dugaan lemah). Sedangkan waswas adalah bisikan hati dan syaitan yang tidak berdasar pada tendensi. Berbeda halnya dengan syak yang berdasar pada tendensi.” (Abdurrahman bin Muhammadbin Husein Ba’lawi, Bughyah al-Mustarsyidin, hal. 10)

Dari penjelasan terebut, dapat dipahami bahwa derajat waswas ada di bawah ragu-ragu. Hal ini disebabkan, terjadinya syak (tragu) berdasarkan pada suatu tendensi, sedangkan waswas hanya sebatas bisikan hati yang tidak berdasar pada tendensi apapun.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: