Palsukan Jumlah Kekayaan, Donald Trump Didenda Rp56 Triliun hingga Dilarang Menjabat

Palsukan Jumlah Kekayaan, Donald Trump Didenda Rp56 Triliun hingga Dilarang Menjabat

Mantan Presiden AS Donald Trump.-Foto: Instagram.com/@realdonaldtrump-

JAKARTA, RADARPENA.CO.ID - Mantan Presiden Amerika Serikat (AS) Donald Trump dijatuhi hukuman oleh hakim pengadilan di New York untuk membayar denda sebesar US$ 355 juta (Rp 5,5 triliun) terkait tuduhan penipuan.

Atas penipuan tersebut, Hakim Arthur Engoron melarang Trump menjabat sebagai pemimpin atau direktur perusahaan mana pun di New York selama tiga tahun. 

Putusan dari pengadilan New York itu kembali menjadi pukulan berat bagi kerajaan bisnis dan kondisi keuangan Trump. Sebelumnya, Trump juga harus memberi ganti rugi Rp 1,3 triliun dalam kasus pencemaran nama baik kolumnis E Jean Carroll, di awal Januari 2024.

Trump harus membayar seluruh dendanya itu dalam kurun waktu 30 hari. Jika tak dibayar, maka Trump harus membayar bunganya dan denda akan bertambah banyak. Kemungkinan besar aset-aset pribadinya juga akan disita.

BACA JUGA:

Trump, yang hampir pasti menjadi capres Partai Republik dalam pilpres November mendatang, dinyatakan akan bertanggung jawab atas penggelembungan kekayaan secara tidak sah dan memanipulasi nilai properti untuk mendapatkan pinjaman bank atau persyaratan asuransi yang menguntungkan.

Namun, Trump menuduh Presiden Joe Biden telah mengendalikan kasusnya ini, dan menyebut Biden menggunakan kasus ini sebagai "senjata melawan lawan politik yang unggul dalam jajak pendapat".

Anak Trump, Eric dan Donald Trump Jr. juga dinyatakan bertanggung jawab dalam kasus ini, dan diperintahkan untuk membayar denda masing-masing lebih dari US$4 juta (setara Rp62 miliar).

Dalam kesaksian di persidangan, ahli menyebut Trump menilai klub eksklusifnya di Florida, Mar-a-Lago, dengan menggunakan "harga yang diminta", bukan harga jual sebenarnya.

"Dari tahun 2011-2015, para terdakwa menambahkan premi sebesar 30 persen karena properti tersebut adalah fasilitas komersil yang telah selesai," kata jaksa penuntut.

Namun pengacara Trump, Chris Kise, mengatakan tidak ada bukti jelas yang membuktikan niat Trump. Kise mengakui mungkin ada kesalahan dalam laporan keuangan perusahaan Trump, namun tidak ada yang mengarah pada kesimpulan soal penipuan.

Lantaran kasus ini bersifat perdata dan bukan pidana, maka tidak ada ancaman penjara bagi Trump. Namun jelang keputusan tersebut dibacakan, Trump mengatakan larangan melakukan bisnis di negara bagian New York serupa dengan "hukuman mati bagi perusahaan".

BACA JUGA:

Jika dihitung dengan bunganya, denda yang harus dibayarkan bisa lebih dari 450 juta dolar AS (sekitar Rp 7 triliun). Jumlah denda yang harus dibayarkan kepada negara akan bertambah terus sampai Trump akhirnya membayar denda itu.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: