Gelar Jumpa Pers, Prabowo-Gibran Sebut Film Dokumenter Dirty Vote Fitnah dan Melanggar Hukum!
Konferensi Pers tim hukum Prabowo-Gibran saat menanggapi film Dokumenter Dirty Vote Foto : Disway --
JAKARTA,RADARPENA.CO.ID - Capres-Cawapres nomor urut 02 Prabowo Subianto - Gibran Rakabuming Raka menggelar jumpa pers terkait tanggapan film Dokumenter yang berjudul Dirty Vote.
Prabowo-Gibran melalui TKN setelah beberapa jam dirilis media sosial Youtube, menyuarakan tanggapan mereka
Melalui Wakil Komandan Hukum dan Advokasi Tim Kampanye Nasional (TKN) Habiburokhman menegaskan film tersebut banyak berisikan fitnah.
Mereka menilai fim Dirty Vote sebagai sebuah bentuk fitnah sekaligus sebagai bentuk pelanggaran hukum.
BACA JUGA:Viral! Kotak dan Surat Suara Pemilu 2024 di Paniai Papua Tengah Dirusak hingga Dibakar
BACA JUGA:Nyoblos di Bojong Koneng, Prabowo Subianto: Semoga Pemilu Berjalan Damai
Di Media Center TKN Prabowo- Gibran di Jakarta pada Minggu 11 Februari 2024 siang, Wakil Komandan Hukum dan Advokasi TKN Habiburokhman menyampaikan film Dirty Vote murni fitnah.
Narasi yang dibangun kata dia dalam film tersebut bernada asumtif dan tidak mencerminkan kajian ilmiah.
''Di negara demokrasi, semua orang memang bebas menyampaikan pendapat, namun perlu kami sampaikan bahwa sebagian besar yang disampaikan film tersebut adalah sesuatu yang bernada fitnah, ''jelasnya.
Argumentasi yang disampaikan para pakar, kata Habiburokhman juga berkesan tendensius untuk menyudutkan pihak-pihak tertentu. Karena tidak ada klarifikasi atau melibatkan pihak yang berkaitan dengan filmnya misalnya pemerintahan dan peserta pemilu.
Argumentasi Zainal Arifiin Mochtar misalnya penunjukkan 20 penjabat kepala daerah di 20 provinsi yang dikaitkan dengan wilayah yang mencakup lebih dari setengah total pemilih dinilai memiliki maksud politis dan orkestrasi pemenangan salah satu pasangan calon.
TKN Prabowo-Gibran menilai, pernyataan itu tidak masuk akal. Lagi pula penunjukkan penjabat kepala daerah merupakan konsekuensi yang sudah disepakati.
Hal sama juga berlaku pada pernyataan Bivitri susanti soal kecurangan luar biasa, dalam pemilu 2024. Habiburokhman menganggap hal itu tidak berdasar karena tidak disebutkan secara spesifik tindakan curang dan proses hukum yang sudah berlangsung.
Hanya saja para pakar hukum Tata Negara yang terlibat dalam pembuatan film tersebut, belum melihat ada penjelasan dari bantahan TKN Prabowo-Gibran.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: