Mengaku sebagai Orang Lain saat Nyoblos Bisa Dipidana, Ini Peraturannya

Mengaku sebagai Orang Lain saat Nyoblos Bisa Dipidana, Ini Peraturannya

Mengaku sebagai orang lain saat nyoblos bisa dipidana-Foto: Ilustrasi/Freepik -

JAKARTA, RADARPENA.CO.ID- Hari pencoblosan Pemilu 2024 sudah di depan mata. Tepatnya besok, Rabu 14 Februari 2024. 

Pada hari pencoblosan masyarakat yaitu pemilih menggunakn hak suaranya untuk memilih calon Presiden (capres)-Calon Wakil Presiden (Cawapres) serta Calon Legislatif (Caleg). 

Pemilih tidak serta merta asal menggunakan hak suara. Ada beberapa syarat dan peraturan yang mesti dipenuhi untuk menjadi pemilih. 

BACA JUGA:Harga Sembako Naik Jelang Hari Pencoblosan, Ini Update Harga Pangan 13 Februari 2024

Salah satu peraturannya yakni, pemilih adalah dirinya sendiri tanpa diwakilkan atau menjadi orang lain dalam menggunakan hak suara. 

Apabila pemilih menggunakan hak pilih orang lain atau mengaku sebagai orang lain saat hari pemungutan suara Pemilu, bisa disanksi pidana penjara 1,5 tahun. 

Ancaman sanksi yang sama juga ditujukan buat pemilih yang memberikan suaranya lebih dari satu kali. 

Ketentuan itu tertuang dalam Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu, khususnya Pasal 533. 

BACA JUGA:Yudha Arfandi Terancam Penjara Seumur Hidup, Dijerat Pasal Pembunuhan Berencana

'Setiap orang yang dengan sengaja pada saat pemungutan suara mengaku dirinya sebagai orang lain dan/atau memberikan suaranya lebih dari 1 (satu) kali di 1 (satu) TPS atau lebih dipidana dengan pidana penjara paling lama 1 (satu) tahun 6 (enam) bulan dan denda paling banyak Rp 18.000.000,00 (delapan belas juta rupiah),' demikian bunyi ketentuan tersebut.

UU Pemilu juga mengatur sanksi bagi siapa pun yang menghalangi hak pilih orang lain atau mengajak orang lain golput pada pemilu. 

Pasal 510 UU Pemilu menyebutkan, orang yang dengan sengaja menyebabkan orang lain kehilangan hak pilih terancam pidana penjara paling lama 2 tahun dan denda paling banyak Rp 24 juta. 

Sementara, jika seseorang menjanjikan atau memberikan uang supaya orang lain tak menggunakan hak pilihnya terancam pidana penjara 3 tahun dan denda Rp 36 juta. 

BACA JUGA:Waspada! Data Keuangan Anda Tak Lagi Aman, Malware Trojan Coyote Keuangan Mengintai di 2024

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: