Ganjil Genap Jakarta Ditiadakan 14 Februari 2024
Ganjil Genap di Jakarta selama momen Lebaran 2024-Foto: Ganjil-Genap/Pemprov DKI Jakarta-
JAKARTA, RADARPENA.CO.ID-Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta melalui Dinas Perhubungan (Dishub) meniadakan penerapan nomor kendaraan Ganjil-Genap (Gage) pada Rabu, 14 Februari 2024.
Rabu 14 Februari 2024 bertepatan dengan hari pemungutan suara Pemilu 2024.
Kepala Dishub DKI Jakarta, Syafrin Liputo mengatakan, ketentuan ini dimuat dalam Keputusan Presiden (Keppres) Republik Indonesia Nomor 10 Tahun 2024 tentang Hari Pemungutan Suara Pemilihan Umum Tahun 2024, sebagai Hari Libur Nasional dan Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 3 Tahun 2022 tentang Tahapan dan Jadwal Penyelenggaraan Pemilihan Umum Tahun 2024.
BACA JUGA:Pemilu 2024: Cek Jadwal Pencairan Gaji KPPS, Nominal per Anggota, dan Tugasnya
Selain itu, lanjut Syafrin, ketentuan ini juga berdasarkan pada Pergub 88 Tahun 2019 pasal 3.
Pasal tersebut menyebutkan pembatasan lalu lintas dengan sistem ganjil genap tidak diberlakukan pada hari Sabtu, Minggu dan Hari Libur Nasional yang ditetapkan dengan Keppres.
Syafrin menambahkan, meski ganjil genap ditiadakan, Syafrin mengimbau masyarakat agar tetap menjaga keselamatan dan patuhi rambu lalu lintas saat berkendara.
“Diimbau kepada para pengguna jalan agar dapat mematuhi rambu-rambu lalu lintas, petunjuk petugas di lapangan serta mengutamakan keselamatan di jalan,” tandas Syafrin.
BACA JUGA:Antusiasme Diaspora Mencoblos di Qatar: Luar Biasa Lebih dari 7325 Pemilih Salurkan Suara
Diketahui, aturan ganjil genap pelat kendaraan diberlakukan di 25 ruas jalan di Jakarta.
Pada jalur-jalur tersebut hanya boleh dilintasi kendaraan pelat dengan nomor akhir genap.
Penerapan ganjil genap dilakukan untuk mengurai kepadatan volume kendaraan.
Aturan ganjil genap tertuang dalam Pergub Nomor 88 Tahun 2019 tentang Pembatasan Lalu Lintas dengan Sistem Ganjil Genap.
Ganjil genap diberlakukan beberapa sesi, yakni pagi dan sore hingga malam hari. Pada sesi pertama di pagi hari, yaitu dimulai pada pukul 06.00 WIB-10.00 WIB. Sementara sesi kedua di sore hari, yaitu berlaku pada pukul 16.00 WIB-21.00 WIB.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: