Hari Ini, Contraflow di Tol Cikampek Diberlakukan

Hari Ini, Contraflow di Tol Cikampek Diberlakukan

Jasa Marga akan berlakukan Contraflow di Tol CIkampek mulai Jumat 9 Februari 2024-Foto: Ilustrasi/Jasa Marga-

JAKARTA, RADARPENA.CO.ID- Jasa Marga  melakukan rekayasa lalu lintas contraflow di ruas tol Cikampek

Mulai dari KM 47 (Karawang Barat) sampai dengan KM 87 (Subang), Jumat 9 Februari 2024 mulai pukul 08.00 sampai dengan pukul 24.00 WIB. 

"Contraflow sesuai diskresi Kepolisian, dengan ketentuan waktu pengaturan lalu lintas diberlakukan," kata Corporate Communication and Community Development Group Head Jasa Marga, Lisye Octaviana, dalam keterangannya, Kamis 7 Februari 2024. 

BACA JUGA:Arus Balik Libur Nataru, Jasa Marga Diskon Tarif 3 Januari 2024 di Tol Trans Jawa

Menurut Lisye, ketentuan waktu untuk penerapan rekayasa lalu lintas contraflow dapat dievaluasi waktu pemberlakuannya.

Berdasarkan pertimbangan dari Kepolisian didasarkan pada kondisi lalu lintas pada masing-masing ruas jalan nasional.

"Dalam hal terjadi perubahan arus lalu lintas secara tiba-tiba atau situasional. Pihak Kepolisian dapat melaksanakan manajemen operasional berupa diskresi pihak Kepolisian,” ujarnya.

Rekayasa lalu lintas contraflow juga dilakukan pada Sabtu (10/2/ 2024). Contraflow itu dilakukan mulai pukul 08.00 sampai dengan pukul 24.00 WIB mulai dari KM 87 (Subang) sampai dengan KM 47 (Karawang Barat). 

BACA JUGA:28 Ribu Kendaraan Alami Kurang Saldo E-Toll saat di Gerbang Tol, Jasa Marga : Akibatnya Penundaan Waktu Signifikan

Kemudian, hari Minggu, (11/2/2024) pukul 08.00 sampai dengan pukul 24.00 WIB mulai dari KM 87 (Subang) sampai dengan KM 47 (Karawang Barat).

Di sisi lain, dalam masa libur panjang  Isra Mikraj dan Tahun Baru Imlek 2575 Kongzili Tahun 2024, Jasa Marga melakukan pembatasan operasional angkutan barang. 

Antara lain terhadap kendaraan mobil barang dengan Jumlah Berat yang Diizinkan (JBI) lebih dari 14.000 kilogram, mobil barang dengan sumbu tiga atau lebih, mobil barang dengan kereta tempelan. 

Kemudian, mobil barang dengan kereta gandengan dan mobil barang untuk pengangkutan baik itu tanah, pasir, batu, hasil tambang atau bahan bangunan. 

Hal itu sesuai Surat Keputusan Bersama (SKB) Nomor: KP-DRJD 623 Tahun 2024, Nomor: SKB/21/I/2024 dan Nomor: 21/KPTS/DB/2024 Tanggal 30 Januari 2024, antara Direktur Jenderal Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan, Kakorlantas Polri dan Direktur Jenderal Bina Marga. Tentang Pengaturan Lalu Lintas Jalan Serta Penyeberangan. Selama Masa Libur Panjang Isra Mikraj dan Tahun Baru Imlek 2575 Kongzili Tahun 2024.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: