Urusan Investasi, Pengusaha 'Wait and See' Hasil Pemilu 2024

Urusan Investasi, Pengusaha 'Wait and See' Hasil Pemilu 2024

Pengusaha menahan diri untuk investasi karena masih menunggu hasil Pemilu 2024-Foto: Ilustrasi/Freepik -

Seperti diketahui, Indonesia akan menggelar pesta demokrasi serentak pada Februari 2024 ini. 

Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) untuk penyelenggaraan Pemilu 2024 telah sah diundangkan melalui PKPU Nomor 3 Tahun 2022. 

Adapun Tahapan dan Jadwal Pemilu 2024

  • Perencanaan program dan anggaran serta penyusunan peraturan pelaksanaan penyelenggaraan pemilu (14 Juni 2022-14 Juni 2024)
  • Pemutakhiran data pemilih dan penyusunan daftar pemilih (14 Oktober 2022-21 Juni 2023)
  • Pendaftaran dan verifikasi peserta pemilu (29 Juli 2022-13 Desember 2022)
  • Penetapan peserta pemilu (14 Desember 2022)
  • Penetapan jumlah kursi dan penetapan daerah pemilihan (14 Oktober 2022-9 Februari 2023)
  • Pencalonan anggota DPD (6 Desember 2022-25 November 2023)
  • Pencalonan anggota DPR, DPRD Provinsi, DPRD Kabupaten/Kota (24 April 2023-25 November 2023)
  • Pencalonan Presiden dan Wakil Presiden (19 Oktober 2023-25 November 2023)
  • Masa kampanye pemilu (28 November 2023-10 Februari 2024)
  • Masa tenang (11 Februari 2024-13 Februari 2024)
  • Pemungutan suara (14 Februari 2024)
  • Penghitungan suara (14 Februari 2024-15 Februari 2024)
  • Rekapitulasi hasil penghitungan suara (15 Februari 2024-20 Maret 2024)
  • Penetapan hasil pemilu (paling lambat 3 hari setelah pemberitahuan MK atau 3 hari setelah putusan MK)
  • Pengucapan sumpah/janji DPR dan DPD (1 Oktober 2024)
  • Pengucapan sumpah/janji Presiden dan Wakil Presiden (20 Oktober 2024)

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: