Ini Rincian Gaji KPPS Dalam Negeri dan Luar Negeri

Ini Rincian Gaji KPPS Dalam Negeri dan Luar Negeri

Berikut ini rincian gaji KPPS Pemilu 2024-Foto: Ilustrasi/Pelantikan dan Bimtek KPPS Yoyakarta/KPU RI-

Mengumumkan daftar Pemilih tetap di TPS

Menyerahkan daftar Pemilih tetap kepada saksi peserta Pemilu yang hadir dan Pengawas TPS dan dalam hal peserta Pemilu tidak memiliki saksi, daftar pemilih tetap diserahkan kepada peserta Pemilu

Melaksanakan pemungutan dan penghitungan suara di TPS

Membuat berita acara dan sertifikat hasil pemungutan dan penghitungan suara dan wajib menyerahkannya kepada saksi peserta Pemilu, Pengawas TPS, PPS, dan PPK melalui PPS

Melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh KPU, KPU Provinsi, KPU Kabupaten/Kota, PPK, dan PPS sesuai dengan peraturan perundang-undangan

Menyampaikan surat pemberitahuan kepada Pemilih sesuai dengan daftar Pemilih tetap untuk menggunakan hak pilihnya di TPS

Melaksanakan tugas lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan

Tugas KPPS dalam Pemilihan

Menempelkan daftar Pemilih tetap di TPS

Menindaklanjuti dengan segera temuan dan laporan yang disampaikan oleh saksi, Pengawas TPS,Panwaslu Kelurahan/Desa, peserta Pemilu, dan masyarakat pada hari pemungutan suara; menjaga dan mengamankan keutuhan kotak suara setelah penghitungan suara dan setelah kotak suara disegel

Menyerahkan hasil penghitungan suara kepada PPS dan Panwaslu Kelurahan/Desa

Menyerahkan kotak suara tersegel yang berisi surat suara dan sertifikat hasil penghitungan suara kepada PPK melalui PPS pada hari yang sama

Melaksanakan kewajiban lain yang diberikan oleh KPU, KPU Provinsi, KPU Kabupaten/Kota, PPK, dan PPS sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan

Melaksanakan kewajiban lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: