Pemungutan Suara WNI di Luar Negeri Digelar Lebih Awal
Pemungutan suara WNI di luar negeri, digelar lebih awal-Foto: Ilustrasi/Freepik -
Sementara, untuk WNI yang di lokasi terpencil dapat mencoblos surat suara dan mengirimkan melalui pos ke PPLN. KPU pun juga telah mengatur ketentuan pemilih yang berhalangan hadir.
"Mereka tidak diperkenankan menunjuk orang lain untuk mewakili. Selain itu KPU juga memfasilitasi masyarakat yang tidak bisa pulang ke daerah asal dengan mekanisme pindah memilih,” kata Yulianto menutup.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: