KPU: ' Jadwal Kampanye Akbar Capres - Cawapres Sudah Ditetapkan, Simak Tata cara Kampanye dengan Zonasi'

KPU: ' Jadwal Kampanye Akbar Capres - Cawapres Sudah Ditetapkan, Simak Tata cara Kampanye dengan Zonasi'

Berikut ini tahapan Pilkada Serentak 2024-Foto: Ilustrasi/Radar Cirebon/Disway-

Bisa dicontohkan misalnya  paslon tertentu di Zona A , kemudian paslon lain di Zona B. Paslon berikutnya di Zona C itu pada hari yang sama. Besoknya akan berganti, dengan begitu semua akan dapat sama, 

Tentang aturan kampanye akbar atau rapat ini suda tertuang dalam Peraturan Komisi pemilihan Umum (KPU). 

Semua juga kata August sudah dibahas antara KPU , tim masing-masing pasangan Capres-Cawapres, serta pihak Kepolisian dalam rapat koordinasi. 

''Mengenai empat parpol yang tidak masuk koalisi, pembagian zonasi kampanye telah dibahas bersama perwakilan parpol-parpol tersebut, ''tambah August. 

keempat partai itu adalah Partai Gelora, Partai ummat , Partai Buruh dan Partai Kebangkitan Nasional (PKN).

Dari keempat partai itu kata Mellaz ada yang memilih mengikuti zonasi kampanye akbar pasangan capres-cawapres tertentu. Partai Ummat akan ikut skema zonasinya ke paslon 1. 

Sedngkan partai Gelora akan ikut skema zonasinya di Paslon nomor urut 2.

Untuk Partai Buruh dan Partai PKN akan disusun dalam Zona kampanye tersendiri untuk yang pelaksanaan kampanye rapat umum selama 21 hari mulai dari 21 januari sampai 10 Februari 2024. 

 

 

 

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: