KPU: ' Jadwal Kampanye Akbar Capres - Cawapres Sudah Ditetapkan, Simak Tata cara Kampanye dengan Zonasi'
Berikut ini tahapan Pilkada Serentak 2024-Foto: Ilustrasi/Radar Cirebon/Disway-
JAKARTA,RADARPENA,CO.ID - Komisi Pemilihan Umum (KPU) telah menetapkan Jadwal kampanye akbar Pemilu 2024.
Adalah tanggal 21 Januari sebagai waktu dimulainya para Paslon dan Caleg untuk melakukan Kampanye akbar alias kampanye secara terbuka dan besar. Kampanye akbar akan selesai dan ditutup pada 10 Februari 2024 dan selanjutnya memasuki masa tenang sebelum hari H yakni 14 Februari 2024.
Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI August Mellaza mengatakan KPU sudah berhasil menetapkan tiga zonasi yang menjadi tempat para calon Presiden dan Wakil Presiden (Capres/Cawapres) sebagai tempat mereka melaksanakan kampanye
Komisioner KPU August Mellaz mengatakan, mereka menetapkan tiga zonasi yang menjadi tempat kampanye masing-masing pasangan calon presiden-calon wakil presiden (capres-cawapres).
''Masing-masing Pasangan Capres-Cawapres akan mengisi kampanye di Zona yang sudah ditetapkan secara bergantian, ''sebut August Mellaz dikutip dari RadarPalembang.com-Disway jumat 19 Januari 2024.
Sementara untuk Kampanye terbuka atau disebut dengan rapat umum, partai politik akan disesuaikan dengan tempat pasangan Capres-Cawapres diusung.
BACA JUGA: Penegak Hukum Melanggar Hukum? 20 Pelaku Pungli Rutan KPK Sudah Jalani Sidang Etik
BACA JUGA:Relawan Prabowo Salurkan Bantuan 50 Ton Pupuk Murah di Dua Kecamatan Kabupaten Madiun
Caranya kata August akan mengikuti pola waktu di 38 Provinsi secara proporsional berdasarkan basis misalnya WIB, WIT dan WITA.
Jadi akan ada nanti kalau dalam konteks pembagian zona tentu saja setiap paslon , itu akan berkampanye juga di zonanya masing-masing
Komisis Pemiliuan Umum (KPU) sudah memperhitungkan zonasi wilayah Kampanye akbar.
Dengan begitu setiap partai politik dan pasangan Capres -Cawapres akan mendapatkan kesempatan yang sama.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: