Arjun Wijaya Ditetapkan Tersangka, Ini Motif Ancaman Penembakan Anies Baswedan
Arjun Wijaya Kusumo (23) asal Probolinggo, Jawa Timur, kini ditetapkan sebagai tersangka setelah ancaman penembakannya terhadap Anies Baswedan.--Instagram @mayt.media
"Jadi sesuai dengan pasal 21 ayat 4 huruf a, KUHP. Itu disampaikan bahwa ancaman hukuman yang bisa ditahan 5 tahun atau lebih. Ini merupakan syarat subjektif sebuah penahanan," ucap Dirmanto.
Meski demikian, Dirmanto menegaskan bahwa proses hukum terus berlanjut, dengan penyidik melibatkan mekanisme pemberkasan perkara.
Meskipun Arjun tidak ditahan, proses hukumnya tetap berjalan hingga tahap dilimpahkan ke pihak Kejaksaan.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: