Pengusaha Menjerit! Pemerintah Kembali Naikan Pajak Hiburan Jadi 40 Persen

Pengusaha Menjerit! Pemerintah Kembali Naikan Pajak Hiburan Jadi 40 Persen

Pemerintah tetapkan kenaikan pajak hiburan menjadi 40%.-Foto: Instagram.com/@ditjenpk-

Menurut Lidya, oleh karena itu, untuk mempertimbangkan rasa keadilan dalam upaya mengembalikan dirasa perlu untuk menetapkan tarif batas bawah.

"Kenapa? ya karena race to bottom, mencegah terjadinya pengetatan tarif yang justru digunakan berlomba2 menetapkan tarif batas bawahnya tertentu, dalam tanda kutip pada tertentunya yg perlu dikendalikan," ungkap Lidya.

Untuk menetapkan batas bawah 40%, Lidya menegaskan dalam merumuskan UU, pemerintah itu tidak kemudian pemerintah sendiri yang memutuskan.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: