Firli Bahuri Akan Kembali Diperiksa Polda Metro Jaya

Firli Bahuri Akan Kembali Diperiksa Polda Metro Jaya

Mantan Ketua KPK Firli Bahuri.-Foto: Instagram.com/@firlibahuriofficial-

"Sesuai pasal 138 ayat (2) kitab undang undang hukum acara pidana, penyidik berkewajiban mengembalikan lagi berkas perkara 14 hari setelah pengembalian berkas (Setelah berkas diterima penyidik)" tuturnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: