Segera Daftar! Akun Prakerja 2024 Sudah Dibuka untuk Masyarakat, Cek Cara dan Persyaratannya

Segera Daftar! Akun Prakerja 2024 Sudah Dibuka untuk Masyarakat, Cek Cara dan Persyaratannya

3. Sedang status mencari kerja, terkena PHK, atau membutuhkan kompetensi kerja, termasuk pekerja atau buruh yang dirumahkan, pekerja bukan penerima upah, dan pelaku usaha kecil.

4. Tidak termasuk kategori Pejabat Negara, Pimpinan dan Anggota DPRD, Aparat Sipil Negara, Prajurit TNI, Anggota Polri, Kepala dan perangkat desa, serta Direksi/Komisaris/Dewan Pengawas pada BUMN atau BUMD.

5. Maksimal 2 Nomor Induk Kependudukan (NIK) dalam 1 Kartu Keluarga (KK) yang menjadi Penerima Kartu Prakerja.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: