APK dan Iklan Caleg Terpasang Semrawut di Depok, Bawaslu Bertindak

APK dan Iklan Caleg Terpasang Semrawut di Depok, Bawaslu Bertindak

JAKARTA, RADARPENA.CO.ID - Banyaknya aduan masyarakat terkait alat peraga kampanye (APK) yang dipasang semrawut di tempat-tempat umum yang dilaporkan ke Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Depok mendapat respon cepat dari Bawaslu Kota Depok.

Bawaslu Kota Depok akan segera menertibkan Alat Peraga Kampanye (APK) calon anggota legislatif (caleg) pada media iklan hingga pemasangan bukan pada tempatnya.

Untuk penertiban tersebut, Bawaslu Kota Depok akan bekerja sama dengan Satpol PP dan Dishub Kota Depok, serta PT KAI.

Informasi aduan masyarakat ini di sampaikan langsung Komisioner Divisi Penanganan Perkara, Data, dan Informasi Bawaslu Kota Depok, Sulastio mengatakan, Bawaslu Kota Depok menerima sejumlah aduan dan memonitoring APK caleg di jalan maupun sejumlah media iklan.

Bahkan belum lama ini, Bawaslu Kota Depok telah menerima surat dari PT Kereta Api Indonesia (KAI) terkait APK di lokasi yang bersinggungan dengan fasilitas publik KAI. 

BACA JUGA:

"Sudah pernah dikirimkan surat dari PT KAI ke kami, namun memang sampai hari ini kami berharap sebenarnya PT KAI bisa berkoordinasi dengan kami," ujar Sulastio, Rabu 3 Januari 2024. 

Sulastio menuturkan, surat yang dikirimkan PT KAI kepada Bawaslu Kota Depok berisikan keterangan, bahwa mulai Stasiun Universitas Indonesia hingga Bojonggede tidak diperkenankan terdapat APK maupun kampanye caleg.

Namun, karena Stasiun UI hingga Bojonggede diawasi tiga Bawaslu, diharapkan ada rapat bersama dengan PT KAI.

"Itu kan ada tiga Bawaslu, mulai dari Bawaslu Kabupaten Bogor, Depok, dan Bawaslu Jakarta Selatan, artinya memang harus ada rapat. Tapi kami memang sepakat dengan KAI tidak boleh ada alat peraga di fasilitas umum," tutur Sulastio.

Rencananya, Bawaslu Kota Depok akan menertibkan APK caleg yang dianggap melanggar zona pemasangan.

Hal itu akan dilakukan setelah KPU menetapkan zona larangan APK, dan dari pantauan Bawaslu banyak APK yang melanggar zona pemasangan.

"Dalam waktu dekat akan kita tertibkan sekaligus juga yang dipasang di fasilitas pemerintah, sarana pendidikan, tempat ibadah, maupun di fasilitas publik seperti kereta api," terang Sulastio lebih lanjut.

Iklan caleg dapat dipasang mulai 20 Januari 2024

Sulastio mengungkapkan, kampanye caleg atau promosi caleg melalui media iklan mulai diperbolehkan pada 20 Januari 2024 atau 21 hari menjelang Pemilu 2024.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: