Mahfud MD Kecewa soal Surat Suara yang Sudah Dicoblos di Taiwan, Begini Respon KPU

Mahfud MD Kecewa soal Surat Suara yang Sudah Dicoblos di Taiwan, Begini Respon KPU

"Situasi dan kondisi ini juga memperlihatkan bahwa penyelenggara dan penyelenggaraan pemilu Indonesia di luar negeri masih dilakukan secara asal-asalan, sembrono dan tidak profesional," ujar Wahyu dalam keterangan tertulis, kemarin. 

Wahyu mendesak Bawaslu RI agar turun tangan melakukan pengawasan dan investigasi pada kasus di Taipei. Sebab, hal tersebut jelas merupakan pelanggaran pemilu karena PPLN telah bertindak mendahului jadwal yang telah ditetapkan. 

BACA JUGA:

"Penegakan hukum harus dilakukan untuk memulihkan kepercayaan calon pemilih pemilu RI di luar negeri," kata dia. 

Wahyu menambahkan, Migrant Care sudah lama merekomendasikan adanya evaluasi terhadap pelaksanaan pemungutan suara melalui metode pos atau surat dalam pemilu Indonesia di luar negeri.

"Berdasarkan pemantauan pemilu Indonesia di luar negeri tahun 2009, 2014, dan 2018, pemungutan suara melalui metode pos adalah metode pemungutan suara yang tidak bisa menjamin kerahasiaan. Selain itu, tidak bisa diawasi dan dipantau alur distribusi tahapannya. Tidak ada pula metode atau instrumen khusus untuk mengawasi dan memantaunya," tutur Wahyu. 

Alhasil, kata dia, metode tersebut sangat berpotensi menimbulkan kecurangan. Bahkan, menurut Bawaslu RI, metode pemungutan suara melalui pos atau surat adalah salah satu pemicu kerawanan pemilu Indonesia di luar negeri.

BACA JUGA:

Sementara itu, Ketua KPU RI, Hasyim Asy'ari menjanjikan bakal ada sanksi bagi PPLN di Taipei yang mengirimkan surat suara prematur dari jadwal yang ada.

"Tentu ada sanksi, karena tidak taat dan tidak cermat memahami peraturan KPU, kami akan berikan tindakan administratif," ujar Hasyim pada 26 Desember 2023 di kantor KPU. 

Dia memastikan, PPLN Taipei melanggar ketentuan Lampiran 1 Peraturan KPU 25/2023 tentang Pemungutan Suara. Menurut Hasyim, seharusnya pengiriman surat suara kepada pemilih melalui pos berlangsung 30 hari sebelum pencoblosan, yakni periode 2-11 Januari 2024.

"Soal sanksi, nanti kami sampaikan. Kami akan bahas di internal KPU lewat pleno dulu," tutur dia. 

Hasyim memastikan surat suara yang dikirim di luar jadwal itu dinyatakan rusak, dan akan diganti sesuai jumlah yang dikeluarkan PPLN Taipei.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: