Polda Metro Jaya Bakal Ungkap Dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang Oleh Firli Bahuri
karena itulah akhirnya eks ketua KPK Firli Bahuri itu, dijerat dengan Pasal 12 huruf e atau Pasal 12 huruf B, atau Pasal 11 UU no. 31 Tahun 1999.
Sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang no 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-undang nomor 39 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 65 KHUP dengan ancaman seumur hidup di Penjara.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: