Polda Metro Jaya Bakal Ungkap Dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang Oleh Firli Bahuri

Polda Metro Jaya Bakal Ungkap Dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang Oleh Firli Bahuri

karena itulah akhirnya eks ketua KPK Firli Bahuri itu, dijerat dengan Pasal 12 huruf e atau Pasal 12 huruf B, atau Pasal 11 UU no. 31 Tahun 1999.

Sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang no 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-undang nomor 39 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 65 KHUP dengan ancaman seumur hidup di Penjara. 

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: