Kiai Marzuki Mustamar Buka Suara Terkait Soal Pemecatan Dirinya dari Ketua PWNU Jatim

Kiai Marzuki Mustamar Buka Suara Terkait Soal Pemecatan Dirinya dari Ketua PWNU Jatim

JAKARTA, RADARPENA.CO.ID - Kiai Marzuki mengaku belum mendapatkan surat resmi soal pencopotannya sebagai Ketua PWNU Jatim. Hal itu diungkap saat ditemui di Ponpes Sabilurrosyad Gasek, Kelurahan Karangbesuki, Kecamatan Sukun, Kota Malang.

"Belum bisa komentar karena belum diberi surat resmi atau WA langsung dari PBNU. Sehingga itu benar apa nggak kami tidak tahu. Bisa jadi PBNU menarik lagi keputusan itu, kami belum tahu," kata Kiai Marzuki, Kamis 28 Desember 2023.

Informasi tentang pencopotan Ketua PWNU Jatim itu diketahui setelah beredar surat putusan secara resmi dari pihak PBNU. Dalam surat bernomor 274/PB.01/A.II.01.44/99/12/2023 itu PBNU memutuskan memberhentikan KH Marzuki Mustamar dari jabatannya sebagai Ketua PWNU Jawa Timur.

Pencopotan itu disebut sudah sesuai dengan surat Nomor 26.C/A.II.04/09/2023 tanggal 17 Shafar 1445 H/3 September 2023 tentang perpanjangan masa khidmat dan perubahan susunan PWNU Jatim antarwaktu dengan disertai ucapan terima kasih atas pengabdiannya selama ini.

BACA JUGA:

Ia pun menghimbau kepada kader NU atau Nahdliyyin yang jadi pengikutnya untuk tidak berlebihan dalam bereaksi kecuali ada hal yang tidak prosedural. 

Meski begitu, Marzuki mengaku masih akan menjalani rapat PWNU Jatim seperti biasa. Bahkan pada 27 Desember 2023 kemarin, dia masih menjalankan tugas sebagai Ketua PWNU Jatim dengan menandatangani SK PC Kota Pasuruan.

Kendati demikian, dia mengaku siap menerima jika keputusan pencopotan dirinya sebagai Ketua PWNU Jawa Timur benar adanya.

"Saya sebagai (bagian dari) Nahdlatul Ulama akan menerima keputusan apa pun yang telah ditentukan nantinya," ucapnya. Kiai Marzuki mengungkapkan, sebagai kader NU, siap menerima keputusan tersebut.

"Saya sebagai kader NU ketika surat itu sudah prosedural dan itu harus diterima. Enggak usah geger-geger ramai-ramai," ungkapnya.

Jika kabar tersebut ada kesalahan, menurut Marzuki, maka harus ada pihak yang meluruskannya. "Tapi kalau misalnya ada yang salah dari keputusan itu, maka siapa pun yang punya tugas dan yang punya kewajiban untuk mengingatkan yang salah," kata dia.

"Dalam Qur'an, watawa saubil haq watawa saubil sabr. Saling mengingatkan supaya tetap benar dan tetap sabar. Dan kami belum bisa berandai-andai karena kami belum tahu," ucapnya.

BACA JUGA:

KH. Marzuki juga menambahkan dirinya tidak mau berandai-andai karena memang belum menerima surat resmi dari PBNU. "Dan, kami belum bisa berandai-andai karena memang belum menerima surat itu," lanjut Marzuki.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: