Teken Keppres, Jokowi Resmi Berhentikan Ketua KPK Firli Bahuri
JAKARTA, RADARPENA.CO.ID- Presiden Joko Widodo secara resmi menandatangani Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 129/P Tahun 2023.
Keppres tersebut tentang Pemberhentain Firli Bahuri sebagai Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Presiden Jokowi resmi berhentikan Firli Bahuri dari jabatan Ketua KPK.
BACA JUGA:Dewas KPK Minta Firli Bahuri Mengundurkan Diri, Kena Sanksi Berat Pelanggaran Kode Etik
Hal ini dijelaskan Koordinator Staf Khusus Presiden, Ari Dwipayana.
Ari Dwipayana menjelaskan, Keppres pemberhentian Firli ditandatangani Presiden tertanggal 28 Desember 2023. Keppres mulai berlaku sesuai dengan tanggal yang ditetapkan.
"Pada 28 Desember 2023, Presiden telah menandatangani Keppres Nomor 129/P Tahun 2023, tentang pemberhentian Firli Bahuri sebagai Ketua merangkap anggota KPK masa jabatan 2019-2024," ujar Ari dalam keterangan, Jumat 29 Desember 2023.
Ari menjelaskan, terdapat tiga pertimbangan utama dalam penerbitan Keppres tersebut.
"Pertama, surat pengunduran diri Firli Bahuri tertanggal 22 Desember 2023," ujar Ari.
Poin Kedua, yaitu Keputusan Dewan Pengawas KPK Nomor 03/Dewan Pengawas/Etik/12/2023 tanggal 27 Desember 2023. Poin Ketiga yaitu Pasal 32 UU Nomor 30 Tahun 2002.
BACA JUGA:Tetap Jadi Tersangka, Firli Bahuri Mengaku Kaget Praperadilannya Ditolak PN Jaksel
Aturan tersebut tentang KPK bahwa pemberhentian pimpinan KPK ditetapkan melalui Keputusan Presiden.
Sebelumnya, Polda Metro Jaya menetapkan Firli Bahuri sebagai tersangka atas kasus dugaan pemerasan.
Firli diduga melakukan pemerasan terhadap mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: