Sengketa Pertama di WTO, Indonesia Vs Uni Eropa Soal Baja Nirkarat

Sengketa Pertama di WTO, Indonesia Vs Uni Eropa Soal Baja Nirkarat

Bara menyebut RI bisa merugi hingga 40 juta Euro atau sekitar Rp 668,8 miliar (asumsi kurs Rp 16.720 per Euro) bila peningkatan bea impor anti dumping ini diberlakukan Uni Eropa.

Jumlah tersebut setara 20.000 ton stainless steel yang dikenakan tambahan biaya bea masuk anti dumping tersebut.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: