MUI Keluarkan Fatwa Haram Terkait Golput Pilpres 2024, Simak Manfaat dan Mudharatnya

MUI Keluarkan Fatwa Haram Terkait Golput Pilpres 2024, Simak Manfaat dan Mudharatnya

Berikut Fatwa tentang Pengharaman Golput saat Pemilu

1. Pemilihan umum dalam pandangan Islam adalah upaya untuk memilih pemimpin atau wakil yang memenuhi syarat-syarat ideal bagi terwujudnya cita-cita bersama sesuai dengan aspirasi umat dan kepentingan bangsa,

2. Memilih pemimpin (nashbu al imam) dalam Islam adalah kewajiban untuk menegakkan imamah dan imarah dalam kehidupan bersama,

3. Imamah dan imarah dalam Islam menghajatkan syarat-syarat sesuai dengan ketentuan agama agar terwujud kemaslahatan dalam masyarakat,

4. Memilih pemimpin yang beriman dan bertakwa, jujur (siddiq), terpercaya (amanah), aktif dan aspiratif (tabligh), mempunyai kemampuan (fathonah), dan memperjuangkan kepentingan umat Islam hukumnya adalah wajib,

5. Memilih pemimpin yang tidak memenuhi syarat-syarat sebagaimana disebutkan dalam butir 4 (empat) atau sengaja tidak memilih padahal ada calon yang memenuhi syarat hukumnya adalah haram.

BACA JUGA:

Fatwa dari MUI ini mencerminkan pentingnya rujukan pada sumber utama Islam, Al-Qur'an dan hadits Rasulullah SAW. Keputusan tersebut didasarkan pada surah An-Nisa ayat 59, menegaskan otoritas hukum Islam. 

Selain itu, MUI mengambil qaul sahabat Abu Bakar Ash Shiddiq dan Umar bin Khattab, serta pandangan al-Mawardi, mengungkapkan kewajiban penegakan kepemimpinan dalam hukum Islam. 

MUI berkomitmen untuk mengedukasi masyarakat agar memahami dampak positif dari partisipasi aktif dalam pemilihan, serta menghindari tindakan golput yang dianggap melanggar nilai-nilai agama. 

Dengan demikian, pemilihan presiden menjadi momen penting untuk menentukan arah kepemimpinan yang diharapkan dapat membawa kemajuan dan kesejahteraan bagi masyarakat.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: