MK Resmi Bentuk MKMK Permanen, Ini 3 Anggotanya

MK Resmi Bentuk MKMK Permanen, Ini 3 Anggotanya

JAKARTA, RADARPENA.CO.Id -Mahkamah Konstitusi (MK) resmi mengumumkan, tiga anggota Mahkamah Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) kepad publik.

Pada tahun 2024, MKMK tidak lagi bersifat adhoc (sementara), melainkan akan permanen.

Tiga anggota MKMK lolos seleksi MK, yakni Ridwan Mansyur dari unsur Hakim Konstitusi.

BACA JUGA:Pemkot Depok Berikan Penghargaan Kepada Insan Muda di Malam Apresiasi Disporyata 2023

Kemudian, I Dewa Gede Palguna dari unsur tokoh masyarakat dan Profesor Yuliandri mantan Rektor Universitas Andalas, Padang.

Penunjukan tiga Anggota MKMK tersebut merupakan hasil Rapat Permusyawaratan Hakim (RPH).

Ketiganya memenuhi syarat  terdiri dari integritas, jujur, adil, berusia paling rendah 60 tahun, dan berwawasan luas.

BACA JUGA:Sinopsis Film Aquaman And The Lost Kingdom, Penguasa Atlantis yang Tayang di Bioskop!

Jubir MK Fajar Laksono mengatakan, lembaganya telah melakukan seleksi calon anggota MKMK. Nantinya, tiga orang yang terpilih bakal menjabat sebagai anggota MKMK.

"Penunjukan anggota MKMK yang berjumlah tiga orang merupakan hasil Rapat Permusyawaratan Hakim (RPH). Ketiganya memenuhi syarat," kata Fajar dalam keterangan persnya, Selasa (19/12/2023).

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: