Tetap Jadi Tersangka, Firli Bahuri Mengaku Kaget Praperadilannya Ditolak PN Jaksel
Untuk itu, selama proses penegakan hukum, Firli mengingatkan setiap pihak tidak menghakimi seseorang.
"Tolong tidak ada yang menghakimi seseorang. Kita patuhi asas praduga tak bersalah," katanya.
Diberitakan, hakim tunggal PN Jaksel Imelda Herawati memutuskan tidak menerima gugatan praperadilan yang diajukan Firli Bahuri.
Dalam putusannya, Imelda menyatakan, dalil permohonan dan bukti yang diajukan Firli telah masuk materi pokok perkara.
Padahal, Peraturan Mahkamah Agung Nomor 4 Tahun 2016 telah menyatakan permohonan praperadilan hanya menilai aspek formil dan tidak memasuki materi pokok perkara. Dengan demikian, permohonan Firli kabur dan tidak jelas atau obscuur libel.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: