Kasus 7 Jasad Remaja di Kali Bekasi Jatiasih, Polisi Tetapkan 3 Orang Tersangka, Siapa Saja Mereka?

Kasus 7 Jasad Remaja di Kali Bekasi Jatiasih, Polisi Tetapkan 3 Orang Tersangka, Siapa Saja Mereka?

Petugas saat mengevakuasi 7 mayat dari Kali Bekasi-cahyono-istimewa

JAKARTA, RADARPENA.CO.ID - Sebanyak 3 orang telah ditetapkan sebagai tersangka buntut kasus temuan 7 jasad remaja di Kali Bekasi, Jatiasih, Kota Bekasi, Jawa Barat pada Minggu, 22 September 2024 pagi.

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol. Ade Ary Syam Indradi mengungkapkan dari 22 orang yang diamankan, sebanyak 3 orang ditetapkan sebagai tersangka.

"Ditetapkan tiga tersangka atas dugaan kepemilikan senjata tajam, dan ketiganya dilakukan penahanan oleh Polres Metro Bekasi Kota," katanya saat ditemui di Jakarta, Senin, 23 September 2024.

Ade Ary menjelaskan kronologi penetapan tiga orang tersangka tersebut terjadi pada saat Tim Patroli Perintis Presisi mendatangi lokasi tempat mereka berkumpul di sekitar Jalan Cipendawa di bedeng atau gubuk di depan perusahaan semen di Jatiasih, Kota Bekasi, Jawa Barat, pada Sabtu (21/9).

"Dalam proses mendatangi kerumunan yang diduga merupakan lokasi tawuran yang dilakukan berhasil diamankan 22 orang, 21 orang diamankan langsung oleh petugas patroli Polres Metro Bekasi Kota dan satu orang diamankan satpam yang di sekitar TKP," katanya.

BACA JUGA:

Kemudian saat dilakukan penahanan tiga dari 22 orang yang diamankan sudah ditetapkan sebagai tersangka oleh penyidik Satreskrim Polres Metro Bekasi Kota dengan dugaan membawa senjata tajam tanpa hak.

Namun Ade Ary belum bisa memastikan apakah selain tiga orang tersangka tersebut masih dilakukan penahanan atau sudah dipulangkan.

"Mungkin masih ada yang diperiksa, yang jelas (sisanya) tidak ditetapkan tersangka, " katanya.

Sementara itu terkait jumlah saksi yang diperiksa, Ade Ary menjelaskan telah memeriksa sejumlah saksi, mulai para remaja yang terlibat, satpam yang ada di TKP, dan anggota patroli.

BACA JUGA:

"Pemeriksaan masih berlangsung, jadi kemarin pemeriksaan yang dilakukan Satreskrim Polres Metro Bekasi Kota terhadap 22 orang, kemudian ada satu satpam, jadi 23. Sementara yang 9 petugas patroli perintis dilakukan pemeriksaan secara internal oleh Propam, setelah selesai nanti tim patroli perintis akan diperiksa oleh tim penyelidik Satreskrim, jadi biar klop nanti, " jelasnya.

Sementara itu Kepala Satuan Reserse Kriminal (Kasat Reskrim) Polres Metro Bekasi Kota, Kompol Audy Joize Oroh menjelaskan dari 22 orang itu sebagian saksi yang sudah dimintai keterangan, memang sudah ada yang dipulangkan.

"Karena sudah dijemput oleh keluarganya dan sudah kita imbau juga kepada keluarganya untuk memberikan semacam peringatan untuk memberitakan semacam himbauan kepada anak-anak mereka untuk tidak mengulangi lagi perbuatan anak mereka tersebut, " katanya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: