Memperingati Hari Bela Negara 19 Desember, Berikut Sejarah dan Teks Ikrar Bela Negara
JAKARTA, RADARPENA.CO.ID - Kemerdekaan bangsa Indonesia di peroleh dengan pengorbanan dan perjuangan yang sangat panjang.
Oleh sebab itu untuk generasi muda sudah menjadi kewajiban untuk mempunyai rasa cinta tanah air dan kebulatan tekad bela negara. Hal ini dapat diwujudkan salah satunya dengan memperingati Hari Bela Negara.
Hari Bela Negara diperingati setiap tanggal 19 Desember. Peringatan Hari Bela Negara pertama kali dilakukan pada tahun 1948. Penasaran dengan hal yang melatarbelakanginya? Yuk, simak artikel berikut ini!
Melansir kemhan.go.id, Hari Bela Negara dilatarbelakangi oleh peristiwa Agresi Militer Belanda II yang terjadi pada tanggal 19 Desember 1948.
BACA JUGA:
- Kuliah Umum Wawasan Kebangsaan dan Bela Negara, Gubernur Rohidin: Jadilah Pribadi Mandiri dan Petarung
- Berikut Teks Sumpah Pemuda Dan Nilai-Nilai Yang Terkandung Dalam Teks Sumpah Pemuda
Pada saat itu, Belanda meluncurkan serangan terhadap Kota Yogyakarta sebagai Ibu Kota Indonesia. Selain itu, Presiden Ir. Soekarno dan Wakil Presiden Drs. Mohammad Hatta, Perdana Menteri Mr. Sutan Syahrir, dan beberapa tokoh lainnya turut ditangkap oleh Belanda.
Jatuhnya ibu kota negara tersebut menyebabkan dibentuknya Pemerintah Darurat Republik Indonesia (PDRI) di Padang, Sumatera Barat.
Presiden Ir. Soekarno juga memberikan mandat penuh kepada Mr. Syafruddin Prawiranegara untuk menjalankan pemerintahan dengan membentuk dan mendeklarasikan berdirinya PDRI. Terbentuknya PDRI tersebut merupakan salah satu tonggak sejarah yang sangat penting dalam menjaga tetap tegaknya Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI).
Atas peristiwa tersebut, tanggal 19 Desember diperingati sebagai Hari Bela Negara untuk mengingat perjuangan bangsa Indonesia dalam mempertahankan kedaulatannya. Selain itu, sebagai pengingat pentingnya persatuan dan kesatuan untuk menjaga NKRI.
Penetapan Hari Bela Negara
Mengenai Bela Negara telah diatur dalam Undang Undang Dasar Tahun 1945 Pasal 27 ayat (3) yang mengamanatkan bahwa, “Setiap warga negara berhak dan wajib ikut serta dalam upaya pembelaan negara”.
Kemudian pada Pasal 30 ayat (1) mengamanatkan bahwa “tiap-tiap warga negara berhak dan wajib ikut serta dalam usaha pertahanan dan keamanan negara. Oleh karena itu, kita sebagai warga negara Indonesia harus memaknai bela negara dengan memperingati Hari Bela Negara.
Hari Bela Negara ditetapkan oleh Presiden Soesilo Bambang Yudhoyono melalui keputusan presiden No 28 Tahun 2006, yang menyatakan 19 Desember sebagai peringatan Hari Bela Negara (HBN).
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: