Joe Biden Ungkap Alasan Ibu Kota RI Harus Pindah ke IKN

Joe Biden Ungkap Alasan Ibu Kota RI Harus Pindah ke IKN

JAKARTA, RADARPENA.CO.ID - Pada tahun 2021 lalu, Presiden Amerika Joe Biden mengungkapkan jika JAKARTA akan tenggelam dalam 10 tahun ke depan.

Hal ini dikatakannya ketika ia berbicara soal perubahan iklim dalam pidato sambutan di kantor Direktur Intelijen Nasional AS kala itu.

Hal ini dikatakannya ketika berbicara soal perubahan iklim dalam pidato sambutan di kantor Direktur Intelijen Nasional AS kala itu.

Menurutnya perubahan iklim adalah ancaman terbesar akibat perubahan iklim yang saat ini sedang menghantui seluruh dunia.

BACA JUGA:

Perubahan iklim menyebabkan naiknya permukaan laut dan akan menyebabkan ribuan orang kehilangan tempat tinggal, mata pencaharian dan kehidupan.

"Jika, pada kenyataannya, permukaan laut naik dua setengah kaki lagi, Anda akan memiliki jutaan orang yang bermigrasi, memperebutkan tanah yang subur," katanya dalam pidato itu sebagaimana dipublikasikan oleh Gedung Putih.

"Apa yang terjadi di Indonesia jika proyeksinya benar bahwa, dalam 10 tahun ke depan, mereka mungkin harus memindahkan ibu kotanya karena mereka akan berada di bawah air?" tambahnya.

Selain itu, NASA, Badan Antariksa AS, membeberkan, meningkatnya suhu global dan lapisan es yang mencair, membuat banyak kota di pesisir seperti Jakarta, akan menghadapi resiko banjir dan juga luapan air laut yang semakin besar.

NASA memprediksi, kenaikan laut global yang rata-rata sebesar 3,3 mm per tahun, dan adanya tanda badai hujan makin intens saat atmosfer memanas, akan menjadikan banjir sebagai sesuatu yang lumrah.

NASA juga mengunggah gambar landsat, yang menunjukkan evolusi Jakarta dalam tiga dekade terakhir. Adanya pembabatan hutan dan vegetasi lain, dengan permukaan kedap air di sepanjang sungai Ciliwung dan Cisadane, telah mengurangi penyerapan air.

Pemindahan ibu kota negara (IKN) RI dari Jakarta di Pulau Jawa ke Nusantara di Pulau Kalimantan sendiri makin serius dilakukan pemerintah.

Terbaru, Jakarta, akan dijadikan sebagai provinsi kawasan aglomerasi setelah melepas kedudukannya sebagai daerah khusus ibukota atau DKI.

BACA JUGA:

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: