Muhyani Dinyatakan Bebas, Kasus Pembunuh Maling Kambing di Serang Dihentikan

Muhyani Dinyatakan Bebas, Kasus Pembunuh Maling Kambing di Serang Dihentikan

JAKARTA, RADARPENA.CO.ID - Kejaksaan Negeri (Kejari) Serang mengambil keputusan untuk menghentikan kasus yang melibatkan seorang petani bernama Muhyani.

Muhyani sebelumnya dijadikan tersangka atas kematian pencuri hewan ternak berinisial W di persawahan. 

Keputusan ini tergambar dalam Surat Ketetapan Penghentian Penuntutan (SKP2) yang dikeluarkan oleh Kajari Serang setelah melalui proses ekspose di Kejaksaan Tinggi Banten.

Kajati Banten, Didik Farkhan, menjelaskan bahwa setelah melakukan gelar perkara, semua pihak sepakat bahwa perkara yang melibatkan Muhyani tidak layak dilimpahkan ke pengadilan. 

Hal ini didasarkan pada fakta perbuatan yang diungkap oleh Jaksa Penuntut Umum, di mana ditemukan adanya pembelaan terpaksa (noodweer) sesuai dengan Pasal 49 Ayat (1) KUHP.

Keputusan ini mencerminkan pemahaman hukum yang menyatakan bahwa Muhyani bertindak dalam pembelaan diri yang sah ketika menghadapi ancaman pencuri hewan ternak

BACA JUGA:

Dalam kesempatan itu, Didik secara rinci menjelaskan pasal terkait yang menerangkan tindakan pidana Muhyani. 

Menurutnya, Muhyani melakukan pembelaan terpaksa baik untuk melindungi diri sendiri maupun harta benda orang lain, sebagai respons terhadap serangan atau ancaman yang melanggar hukum.

Pentingnya penjelasan ini tergambar dari hasil visum di RS Bhayangkara Polda Banten pada 14 Maret 2023.

Visum menyimpulkan bahwa korban, yang diketahui berinisial W, meninggal dunia akibat pendarahan. 

Meskipun Muhyani menusukkan gunting ke bagian dada korban, visum menyatakan bahwa kematian korban tidak langsung disebabkan oleh tindakan tersebut, melainkan karena perdarahan dan kekurangan pertolongan medis yang cepat.

Dalam konteks hukum, berkas perkara mengungkapkan bahwa Muhyani, yang merupakan penjaga kambing, dapat melakukan pembelaan terpaksa sesuai dengan Pasal 49 ayat (1) KUHP. 

Pasal tersebut memungkinkan individu membela diri dan harta benda sendiri atau orang lain dalam situasi tertentu. 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: