Hukuman Berat Ammar Zoni Pasca 3 Kali Tertangkap Menggunakan Narkoba
JAKARTA, RADARPENA.CO.ID - Ammar Zoni pertama kali ditangkap Polres Jakarta Pusat pada 2017 usai mengonsumsi narkoba.
Selanjutnya, aktor berusia 30 tahun itu kembali ditangkap Polres Metro Jakarta Selatan pada Maret 2023 karena memakai sabu.
Usai tujuh bulan dipenjara, Ammar pun lagi-lagi ditangkap untuk yang ketiga kalinya di kawasan BSD, Tangerang Selatan pada Selasa, 12 Desember 2023 pukul 21.49 WIB.
Ammar Zoni terancam dihukum penjara 4 tahun dan denda Rp 1 miliar. "Dengan ancaman penjara 4 tahun dan denda Rp 1 miliar ditambah sepertiga," kata Kapolres Metro Jakarta Barat (Jakbar) Kombes M Syahduddi dalam konferensi pers di kantornya, Jumat 15 Desember 2023.
BACA JUGA:
- Korban Meninggal Dunia Tabrakan Maut Kereta Api Cepat Freeder Whoosh vs Minibus Jadi 5 Orang, Ini Daftar Namanya
- Sosok Muhyani Penganiaya Pencuri Kambing hingga Tewas, Akhirnya Bebas dari Tuntutan Hukum
Ammar Zoni dijerat Pasal 112 ayat 1 dan Pasal 111 ayat 1 juncto Pasal 132 ayat 1 UU 35/2009 tentang Narkotika. Polisi memberikan hukuman tambahan karena Ammar Zoni sudah berkali-kali ditangkap terkait kasus narkoba.
Kapolres Metro Jakarta Barat Kombes M Syahduddi memastikan proses hukum terhadap artis peran itu tetap berlanjut.
"Nanti dari pengadilan akan mempertimbangkan itu (pemberatan hukuman), ketika yang bersangkutan sudah tiga kali berurusan dengan hukum terkait penyalahgunaan narkoba," ujar Syahduddi dalam konferensi pers di Mapolres Metro Jakarta Barat, Jumat 15 Desember 2023.
"Maka pasal-pasal yang dipidanakan juga pasti akan dipertimbangkan untuk diperberat vonis hukumannya," imbuh dia. Adapun polisi menyita barang bukti sabu seberat 4,36 gram dan ganja 1,32 gram saat menangkap Ammar Zoni.
Syahduddi menyebut tersangka telah beberapa kali mengonsumsi sabu usai keluar dari penjara pada Oktober 2023 lalu.
"Pengakuan dari pelaku, dalam beberapa bulan sudah beberapa kali memakai dan yang berdangkutan masuk dalam kategori pemakai ataupun pecandu," ungkap Syahduddi.
Selain sabu dan ganja, polisi menyita kertas papir untuk mengisap ganja, dan timbangan. Setelah itu, polisi menangkap sang pemasok narkoba berinisial AH (41) di kawasan Ancol, Pademangan, Jakarta Utara, Rabu 13 Desember 2023.
BACA JUGA:
- Waspada! Lonjakan COVID-19 saat Nataru Diprediksi Semakin Tinggi, Ini Kata Epidemiolog
- Tegang! TNI Kirim 120 Prajurit ke Perbatasan Israel-Lebanon
- Media Asing Pantau Pilpres 2024 Indonesia, Sosok Ini yang Paling Unggul
"Penyidik telah melakukan tes urine terhadap Ammar Zoni dan hasilnya positif mengandung tetrahydrocannabinol (THC), amfetamin dan metafetamin," jelas dia.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: