Sidang Praperadilan Firli Bahuri, Kabid Humas Metro Jaya Kombes Putu Putra Sadana: Membingungkan, Bukti Tak Berkolerasi

JAKARTA,RADARPENA,CO.ID - Kejadian menarik terjadi pada sidang Praperadilan Firli Bahuri. Pasalnya, Ketua KPK Non aktif bersama pengacaranya itu membawa bukti dokumen-dokumen kasus korupsi Kereta Api.
Sontak, langkah Firli ini tidak dimengerti oleh Kabid Hukum Polda Metro Jaya, Kombes Putu Putra Sadana.
Ia mengaku bingung dengan langkah ketua KPK non Firli Bahuri itu, menyerahkan dokumen seperti diatas. Menurutnya, Perkara korupsi Kereta Api sebelumnya ditangani oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Kombespol Putu Putra Sadana mewakili Kapolda Metro Jaya Irjenpol Karyoto mengatakan bukti yang dibawa Firli Bahuri atau ketua non aktif KPK tersebut tidak ada hubungan dengan sidang praperadilan yang sedang menjerat Firli Bahuri.
Seperti diketahui Firli mengajukan sidang praperadilan terkait kasus dirinya yang telah ditetapkan menjadi tersangka dalam kasus pemerasan kepada Syahril Yasin Limpo (SYL), mantan Menteri Pertanian.
BACA JUGA:Kronologis Kecelakaan Maut di Tol Cipali,12 Korban Meninggal Dunia!
Firli Bahuri yang bersidang menggunakan pengacara itu, dipersoalkan oleh KombesPol Putu Putra Sadana dikarena saat bersidang bukti yang dibawanya adalah dokumen penanganan kasus dugaan suap eks Pejabat Direktorat Jenderal Perkeretaapian (DJKA) Kementerian Perhubungan dalam sidang praperadilan.
''Bukti tersebut tidak ada kaitannya dengan kasus koruspi yang membuat Firli menjadi tersangka, ''ungkap Putu kepada awak media.
Kombespol Putu Putra Sadana menegaskan pihanya sudah menyiapkan beberapa dokumen yang dijadikan barang bukti. Pihaknya juga mempunyai 159 barang bukti yang tentunya nanti diuji di sidang pokok perkara, bukan praperadilan.
Namun kata Putu, pihak pemohon (Firli Bahuri) menyampaikan barang bukti yang menurut pihaknya tidak ada korelasinya dengan yang sedang dibahas di sidang praperadilan
Untuk lebih meyakinkan Kombespol Putu Putra Sadana mencontohkan seperti bukti P26 daftar hadir dan kesimpulan dan seterusnya tentang OTT Direktorat Jenderal Perkeretaapian (DJKA).
Barang bukti ini kata Putu tidak linier atau berkesesuaian dengan apa yang sedang kita bahas, petitum yang bersangkutan salah satunya adalah penetapan tersangka tidak sah.
Setelah memeriksa bukti tersebut, selanjutnya Putu dalam sidang Praperadilan Firli Bahuri itu, langsung bertanya kepada ahli hukum Pidana dari Uiversitas Brawijaya Malang, Fachrizal Afandi, yang dihadirkan pihak termohon.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: