Implementasi NIK Jadi NPWP Resmi Diundur 1 Juli 2024

Implementasi NIK Jadi NPWP Resmi Diundur 1 Juli 2024

RADARPENA.CO.ID - Pemerintah  resmi  memundurkan waktu implementasi penggunaan Nomor Induk (NIK) sebagai Nomor Pokok Wajib Pajak NPWP 

Keputusan tersebut diatur di dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 136 Tahun 2023 yang berisikan tentang Perubahan atas PMK Nomor 112 Tahun 2022 tentang NPWP Orang Pribadi, Wajib Pajak Badan, dan Wajib Pajak Instansi Pemerintah.

Diketahui, saat ini Nomor Induk Kependudukan (NIK) sebagai Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) menjadi pada 1 Juli 2024.

Sebelumnya, Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) menargetkan implementasi kebijakan itu berlaku per 1 Januari 2024.

Adapun Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat Ditjen Pajak Kemenkeu, Dwi Astuti Mengatakan hal itu telah mempertimbangkan keputusan penyesuaian waktu implementasi Coretax Administration System (CTAS) pada pertengahan 2024 mandatang.

BACA JUGA:Resep Kue Kering Gingerbread: Nikmati Lezatnya Rasa Manis di Hari Natal

BACA JUGA:Resep Ayam Rica-Rica yang Pedas, Gurih Dan Nikmat Cocok Untuk Sajian Bersama Keluarga

"Dan juga setelah melakukan assessment kesiapan seluruh stakeholder terdampak, maka kesempatan ini diberikan kepada seluruh stakeholder untuk menyiapkan sistem aplikasi terdampak sekaligus upaya pengujian dan habituasi sistem yang baru bagi wajib pajak (WP),” kata Dwi di Jakarta, Selasa, 12 Desesmber 2023.

Selanjutnya, Adapun keputusan terbaru itu terdapat pada Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 136 Tahun 2023 tentang Perubahan atas PMK Nomor 112/PMK.03/2022. Beleid itu mengatur tentang NPWP Orang Pribadi, Wajib Pajak Badan, dan Wajib Pajak Instansi Pemerintah.

Yang mana adanya aturan itu, maka NPWP dengan format 15 digit (NPWP lama) masih dapat digunakan hingga 30 Juni 2024.

Selanjutnya,  Dwi juga menjelaskan, jumlah NIK yang telah dipadankan dengan NPWP per 7 Desember 2023 telah mencapai 59,56 juta. Sebanyak 55,76 juta di antaranya telah dipadankan oleh sistem dan 3,8 juta dipadankan oleh wajib pajak atau WP.

Jumlah pemadanan tersebut setara dengan 82,52 persen dari total WP orang pribadi dalam negeri.

BACA JUGA:Fakta-Fakta Pernikahan Sesama Jenis di Cianjur, Mempelai Wanita Tertipu hingga Pinjam Uang Tetangga Modal Nikah

BACA JUGA:Resmi Menikah, Ternyata Kekayaan Egy Maulana Capai Rp42 Miliar, Ini Sumber Hartanya

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: