Lengkap! Jadwal Kedua Debat Capres dan Cawapres di Pilpres 2024

Lengkap! Jadwal Kedua Debat Capres dan Cawapres di Pilpres 2024

Hal-hal terkait aturan debat Pilpres 2024 tertuang dalam Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 15 Tahun 2023 tentang Kampanye Pemilu 2024. Berdasarkan Pasal 50 PKPU Nomor 15 tahun 2023, debat Pilpres 2024 dilaksanakan sebanyak lima kali, dengan format:

  • Debat 3 kali untuk calon Presiden
  • Debat 2 kali untuk calon Wakil Presiden.

Berikut aturan debat yang harus diketahui:

  1. Ketentuan sebagaimana dimaksud di atas, berlaku khusus untuk format rincian 5 kali dapat dilakukan perubahan oleh KPU setelah berkoordinasi dengan DPR.
  2. Calon presiden dan/atau calon wakil presiden yang mengikuti debat tidak boleh mendelegasikan ke orang lain dan wajib hadir dalam debat tersebut.
  3. Calon presiden dan/atau calon wakil presiden yang tidak mengikuti debat pasangan calon karena melaksanakan ibadah, dibuktikan dengan surat keterangan dari kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang agama dan disampaikan kepada KPU paling lambat 3 hari sebelum pelaksanaan debat.
  4. Calon presiden dan/atau calon wakil presiden yang tidak mengikuti debat pasangan calon karena alasan kesehatan dibuktikan dengan surat keterangan dari dokter rumah sakit pemerintah dan disampaikan kepada KPU sebelum pelaksanaan debat.
  5. Dalam hal terdapat alasan ketidakhadiran calon presiden dan/atau calon wakil presiden sebagaimana dimaksud pada dua poin di atas, KPU berwenang menetapkan kebijakan lain untuk memenuhi ketentuan 5 kali debat pasangan calon.

BACA JUGA:

Stasiun TV dan Radio yang Menyiarkan Debat Capres-Cawapres 2024

  • Debat Pertama: TVRI dan RRI
  • Debat Kedua: TransTV, Trans7, CNN Indonesia, Kompas TV, dan BTV
  • Debat Ketiga: MNC TV, iNews, RCTI, dan GTV
  • Debat Keempat: SCTV, Indosiar, dan MetroTV
  • Debat Kelima: TVOne, ANTV, Net TV, dan Garuda TV

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: