Covid-19 Kembali Meningkat, Kemenkes Keluarkan Surat Edaran Bagi Pemda Setempat
JAKARTA, RADARPENA.CO.ID-Situasi COVID-19 di Indonesia saat ini menunjukkan adanya peningkatan.
Untuk itu, Kementerian Kesehatan kembali mengeluarkan edaran mengenai pencegah dan waspada Covid-19.
Kemenkes melaporkan, Covid-19 di Indonesia menunjukkan adanya peningkatan tren kasus sejak pekan ke-41 atau periode 8-14 Oktober 2023.
BACA JUGA:Kasus Covid-19 Meningkat, Pemerintah Sediakan Vaksin Gratis Hingga Akhir Desember 2023
Kendati demikian, peningkatan tren kasus ini tidak diikuti dengan peningkatan rawat inap dan kematian.
Kasus Covid-19 kali ini didominasi oleh subvarian EG.5.
Subvarian EG.5 merupakan turunan dari varian omicron dan masuk dalam kategori variants of interest (VOI) atau varian yang memiliki mutasi genetik yang diprediksi dapat memengaruhi karakteristik klinis virus.
BACA JUGA:Ketahui Fakta Subvarian Eris, Pemicu Peningkatan Kasus Covid-19 di Wilayah Asia
Karakteristik dari subvarian ini, yakni dapat menyebabkan peningkatan kasus dan menghindari dari kekebalan sehingga lebih mudah menginfeksi tetapi tidak ada perubahan tingkat keparahan.
Kepala Biro Komunikasi dan Pelayanan Publik Kementerian Kesehatan RI dr. Siti Nadia Tarmizi, M.Epid mengatakan, Kemenkes telah mengeluarkan Surat Edaran (SE) tentang Peningkatan Kewaspadaan terhadap Lonjakan Kasus Covid-19.
SE tersebut ditujukan kepada kepala dinas kesehatan provinsi dan kabupaten/kota, kepala Kantor Kesehatan Pelabuhan (KKP), kepala Laboratorium Kesehatan Masyarakat, direktur rumah sakit, kepala Puskesmas dan fasilitas kesehatan tingkat pertama (FKTP) di seluruh Indonesia.
Edaran tentang Waspada terhadap kasus Covid-19.
“Surat edaran ini dimaksudkan untuk meningkatkan kewaspadaan bagi pemerintah daerah, fasilitas pelayanan kesehatan, laboratorium kesehatan masyarakat, Kantor Kesehatan Pelabuhan, dan para pemangku kepentingan terkait peningkatan kewaspadaan lonjakan kasus COVID-19 di Indonesia,” ujar dr. Nadia.
Dalam SE tersebut, tercantum imbauan di antaranya:
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: