Erick Tohir Tunjuk Tsamara Amany Sebagai Staf Khusus Kementerian BUMN, Segini Loh Besaran Gaji dan Tunjangannya
Lebih lanjut dalam Pasal 72 Ayat (2) disebutkan Staf Khusus akan menerima hak keuangan dan fasilitas lainnya bagi Staf Khusus diberikan paling tinggi setara dengan Jabatan Struktural eselon I.b atau Jabatan Pimpinan Tinggi Madya.
BACA JUGA:Maju Calon Walikota Depok, Kaesang Pangarep Blak-blakan Pilih Gabung PSI
BACA JUGA:HUT PSI, 35 Ribu Kader Padati Stadion Jatidiri Semarang
Perlu diketahui, eselon I sendiri merupakan tingkatan jabatan struktural tertinggi di satuan instansi pemerintahan. Mereka yang menduduki posisi ini merupakan bagian dari golongan tertinggi IV/e dan golongan terendah IV/d.
Dengan begitu, besaran gaji pokok yang dapat diterima Tsamara kurang lebih setara dengan PNS golongan IV e/d yang berada di kisaran Rp 3.447.200 - Rp 5.901.200 seperti yang telah diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 15 tahun 2019.
Di luar gaji pokok, Tsamara juga berhak menerima sejumlah tunjangan seperti Tunjangan Kinerja (Tukin) sebagai bagian dari hak keuangan yang dimaksud dalam aturan di atas. Untuk besaran tukin pegawai Kementerian BUMN sendiri telah diatur dalam Perpres Nomor 119 Tahun 2017.
Menjabat sebagai Staf khusus, Tsamara berada di kelas jabatan 16 dengan besaran tukin mencapai Rp 27.577.500. Jadi bila ditotal pendapatannya berkisar Rp 31.004.700 - Rp 33.458.700 belum termasuk tunjangan melekat lainnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: