Mengenal Sertifikat Tanah Elektronik Besutan Kementerian ATR/BPN, Seperti Apa Fungsi dan Kelayakannya?

Mengenal Sertifikat Tanah Elektronik Besutan Kementerian ATR/BPN, Seperti Apa Fungsi dan Kelayakannya?

BACA JUGA:Apa Itu Asam Folat? Simak Pengertian, Manfaatnya untuk Ibu Hamil, serta Jenis Makanan

Dalam pidatonya, Presiden Joko Widodo menghargai kecepatan kerja tim Kementerian ATR/BPN dalam mendaftarkan bidang tanah di Indonesia. Saat ini, sudah ada 109 juta bidang tanah yang terdaftar.

Presiden juga menjelaskan bahwa sertipikat yang diterima masyarakat dapat digunakan untuk menambah modal usaha melalui lembaga keuangan formal. Namun, ia mengingatkan agar modal usaha yang diperoleh digunakan dengan bijak.

Sementara Hadi Tjahjanto melaporkan bahwa sejak tahun 2017, penyertipikatan tanah telah menambah nilai ekonomi. Penambahan nilai ekonomi dari hasil penyertipikatan tanah sejak tahun 2017 hingga saat ini sudah mencapai Rp 5.988 triliun dan 96% dari nilai tersebut beredar di masyarakat melalui Hak Tanggungan. 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: