Berkaca dari Kiki Fatmala, Inilah Manfaat Bikin Surat Wasiat Semasa Hidup, Seberapa Penting?

Berkaca dari Kiki Fatmala, Inilah Manfaat Bikin Surat Wasiat Semasa Hidup, Seberapa Penting?

Ada berbagai manfaat yang didapatkan dengan membuat surat wasiat saat masih hidup:

1. Menghindari Sengketa Warisan

Dengan membuat surat wasiat, penulis dapat mengatur dengan jelas siapa yang berhak menerima harta benda mereka setelah meninggal. 

Hal ini dapat mengurangi kemungkinan timbulnya sengketa antar ahli waris di kemudian hari.

2. Menentukan Penerima Warisan Secara Adil

Surat wasiat memungkinkan penulis untuk secara adil mendistribusikan harta benda mereka sesuai dengan keinginan mereka. 

Ini memungkinkan seseorang untuk memberikan harta benda kepada orang yang tidak mendapatkan bagian berdasarkan ketentuan hukum waris yang berlaku.

3. Menghindari Kerugian Finansial

Dalam surat wasiat, penulis dapat mengatur penyelesaian utang atau tanggung jawab keuangan mereka. 

Ini dapat membantu mencegah ahli waris mengalami kerugian finansial setelah sang penulis meninggal.

4. Melindungi Kepentingan Anak-anak

Bagi yang memiliki anak di bawah umur, surat wasiat dapat digunakan untuk menentukan siapa yang akan menjadi wali anak dan memiliki tanggung jawab untuk melindungi dan mengasuh mereka setelah penulis meninggal.

BACA JUGA:

5. Memastikan Kelancaran Bisnis Keluarga

Jika penulis adalah seorang pengusaha atau memiliki bisnis keluarga, surat wasiat dapat mengatur berhasil meneruskan kepemilikan bisnis kepada ahli waris atau melakukan pengalihan kepemilikan kepada pengelola yang kompeten.

6. Menghormati Kehendak Personal

Surat wasiat adalah wujud dari kehendak personal penulis mengenai apa yang ingin dilakukan dengan aset mereka setelah meninggal. 

Dengan membuat surat wasiat, penulis dapat menentukan sendiri pengaturan dan tujuan mereka serta menjaga integritas identitas dan nilai-nilai personal.

Dalam membuat surat wasiat, sangat disarankan untuk mendiskusikannya dengan ahli waris potensial dan juga mencari nasihat dari seorang ahli waris atau profesional hukum. 

Surat wasiat harus didaftarkan atau diberitahukan kepada pihak yang berwenang seperti notaris atau lembaga terkait di negara tersebut agar sah secara hukum.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: