Cek Update! Lokasi dan Waktu Pelayanan SIM Keliling di Tangerang Selatan Hari Ini
JAKARTA,RADARPENA.CO.ID - SIM merupakan tanda keabsahan bahwa seseorang telah layak mengendarai kendaraan bermotor, baik itu mobil ataupun motor.
Tetapi Surat Ijin ini memiliki masa berlaku penggunaan.
Guna memperpanjang masa berlaku tersebut, anda perlu datang ke Samsat yang ditunjuk untuk melakukannya.
Namun faktor utama yang menjadi halangan adalah Jarak dan Waktu.
Tak jarang orang enggan untuk mengurus perpanjangan SIM karena jarak yang jauh serta waktu yang dibutuhkan untuk ketempat yang bersangkutan mengingat kondisi jalan yang macet.
Namun jangan khawatir, karena POLRI sudah mengantisipasi hal tersebut dengan mengadakan SIM Keliling di berbagai kota.
Berikut jadwal SIM Keliling di kota Tangerang Selatan. Silahkan disimak!
BACA JUGA:Jadwal SIM Keliling Bandar Lampung, Rabu 29 November 2023
BACA JUGA:Jadwal SIM Keliling Bandar Lampung, Kamis 23 November 2023
Bagi warga Tangsel yang ingin melakukan perpanjangan masa berlaku Surat Izin Mengemudi (SIM), anda dapat mengunjungi Satpas atau pelayanan SIM Keliling Polres Tangsel yang sudah disediakan.
Berikut lokasi pelayanan SIM Keliling di Tangsel hari ini:
-
Pamulang Square : 08.00 sd 11.00 Wib / Sore 14.00 sd 16.00 Wib
- ITC BSD : 08.00 sd 11.00 Wib
Layanan SIM Keliling Polres Tangerang Selatan hanya melayani permohonan perpanjangan SIM A dan C yang dapat dilakukan sebelum masa berlaku habis. Apabila masa berlaku SIM habis diberlakukan penerbitan seperti SIM Baru.
Untuk biaya perpanjangan sesuai dengan PP Nomor 60 Tahun 2016 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak adalah Rp 80.000,- untuk perpanjangan SIM A dan Rp. 75.000,- untuk perpanjangan SIM C.
Syarat perpanjangan SIM A atau C sebagai berikut:
- Foto Kopi KTP yang masih berlaku,
- Foto Kopi SIM lama dan SIM asli,
- Bukti Cek Kesehatan,
- Bukti Tes Psikologi.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: