Peraturan Usia Pensiun PNS dan PPPK Terbaru Bukan Lagi 65 Tahun, ASN Sepakat Dipensiunkan di Umur Segini
JAKARTA, RADARPENA.CO.ID - Batas usia pensiun PNS dan PPPK terbaru kini bukan lagi 65 tahun, tetapi para ASN ini sepakat dipensiunkan di umur segini.
Untuk itu, bagi para Aparatur Sipil Negara (ASN) yang belum mengetahui informasi terbaru terkait batas usia pensiun PNS dan PPPK, simak artikel ini.
Presiden Jokowi dan DPR RI baru saja mengesahkan aturan mengenai batas usia pensiun ASN Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).
Peraturan perundang-undangan yang mengatur batas usia pensiun ASN PNS dan PPPK sempat tertunda selama 2 tahun 9 bulan.
Sebelum akhirnya diterbitkan pada tanggal 31 Oktober 2023 di Jakarta sebagai Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang ASN.
Aparatur Sipil Negara yang dalam UU ASN dikenal terdiri atas Pegawai Negeri Sipil dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja.
BACA JUGA:
- Daftar Sekolah Kedinasan di Indonesia, Lulus Langsung Jadi PNS, Cek Selengkapnya di Sini!
- Cara Mendapatkan Beasiswa Anak PNS dari Taspen Tahun 2023 2024, Maksimal hingga Rp90 Juta
Batas usia pensiun resmi yang ditetapkan dalam UU ASN ini berlaku bagi ASN PNS dan PPPK berdasarkan pada jabatannya.
Jabatan ASN PNS dan PPPK yang diatur dalam UU ASN terbagi menjadi dua jenis, yaitu Jabatan Manajerial dan Non-Manajerial.
Apabila kedua jabatan tersebut mempunyai jabatan turunan lainnya yang juga telah dijelaskan pada Undang-Undang ASN terbaru, yaitu:
• Jabatan Manajerial sebagai Pimpinan Tinggi Utama
• Jabatan Manajerial sebagai Jabatan Pimpinan Tinggi Madya
• Jabatan Manajerial sebagai Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama
• Jabatan Manajerial sebagai Jabatan Pengawas
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: