Inilah Profil Nawawi Pomolango, Ketua KPK Sementara Ditunjuk Presiden Jokowi
Pada tahun 2005, Nawawi ditugaskan untuk menjadi Hakim di Pengadilan Negeri (PN) Makassar.
BACA JUGA:Isi Pasal yang Menjerat Firli Bahuri, Perlawanan Siap Dilakukan!
BACA JUGA:Ketua KPK Resmi Tersangka Korupsi, Berikut Pernyataan Polda Metro Jaya Tentang Firli Bahuri
Nawawi Pomolango mulai dikenal publik saat dirinya bertugas di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pada tahun 2011 hingga 2013, untuk mengadili sejumlah kasus besar seperti kasus korupsi yang ditangani KPK.
Perlu diketahui, kasus yang ditangani oleh Nawawi Pomolango merupakan kasus besar saat itu seperti kasus eks Hakim Makamah Konstitusi yakni Patrialis Akbar yang terlibat kasus suap terkait Uji Materi UU Peternakan dan Kesehatan Hewan. Nawawi menjatuhi Patrialias Akbar dengan vonis 8 tahun penjara.
Tidak hanya itu, Nawawi juga pernah menangani kasus mantan Ketua DPD, Irman Gusman dalam kasus suap gula impor dan menjatuhi hukuman 4,5 tahun penjara.
Selain itu, mantan Ketua PKS, Lutfhi Hasan Ishaaq turut menjadi salah satu yang pernah diadili oleh Nawawi Pomolango. Lutfhi Hasan dijatuhi vonis 16 tahun penjara dan denda 1 miliar atas kasus suap pengaturan kuota impor dan kasus pencucian uang pada tahun 2013
Atas keberaniannya tersebut, popularitas Nawawi Pomolango sebagai hakim semakin meningkat. Hingga dirinya terpilih menjabat sebagai Wakil Ketua KPK mendampingi Firli Bahuri pada tahun 2019 hingga 2023. Kala itu dirinya lolos menjabat sebagai salah satu pimpinan KPK setelah mengumpulkan 50 suara dalam voting yang digelar oleh Komisi III DPR RI.
Nawawi diektahui menjadi Komisioner KPK bersama dengan Firli Bahuri, Alexander Mawarta, Lili Pantauli Siregar, dan Nurul Gufron yang dilantik pada tanggal 20 Desember 2019 lalu.
Pada tanggal 24 November 2023, Nawawi Pomolango menjabat sebagai Ketua Sementara KPK untuk menggantikan posisi Firli Bahuri yang ditetapkan sebagai tersangka atas kasus dugaan pemerasan mantan Mentan SYL. Penunjukan dirinya atas keputusan Presiden Joko Widodo melalui surat Keppres Presiden terkait Pemberhentian Sementara Ketua KPK.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: