Tiga Kali Jadi Residivis, Warga Kabupaten Tulang Bawang Provinsi Lampung Ini Kembali Beraksi
Korban lalu melaporkan peristiwa pencurian yang dialaminya ke Mapolsek Banjar Agung.
Berbekal laporan tersebut, petugas Polsek Banjar Agung dan Tekab 308 Polres Tulang Bawang bergerak.
Akhirnya, pada hari Rabu, 22 November 2023 sekitar pukul 16.20 WIB, aparat kepolisian berhasil menangkap pelaku di Jalan Lintas Timur (Jalintim), Kelurahan Gunung Batin Baru, Kecamatan Terusan Nunyai, Kabupaten Lampung Tengah (Lamteng).
Dari tangan pelaku, polisi menyita barang bukti (BB) sepeda motor Honda CBR, B 3736 PGW, tahun 2018 warna hitam merah dan surat tanda nomor kendaraan (STNK) milik korban.
BACA JUGA:
- Berikut 5 Spot Snorkeling di Provinsi Lampung Yang Penuh Terumbu Karang Indah
- Berikut 5 Spot Snorkeling di Provinsi Lampung Yang Penuh Terumbu Karang Indah
Berdasarkan hasil pemeriksaan, ternyata pelaku telah tiga kali menjadi residivis kasus kejahatan.
Pertama, terjadi pada tahun 2015 pelaku menjadi residivis dalam kasus pencurian dengan pemberatan (curat).
Selanjutnya, pada tahun 2017 pelaku kembali menjadi residivis dalam kasus yang sama yakni curat.
Terakhir, pada tahun 2023 pelaku menjadi residivis dalam kasus pencurian dengan kekerasan (curas).
Untuk mempertanggungjawaban perbuatannya, pelaku kini ditahan di Mapolsek Banjar Agung dan dikenakan Pasal 363 KUHPidana tentang pencurian dengan pemberatan. Diancam dengan pidana penjara paling lama 7 tahun.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: