Aturan Baru! Jokowi Bolehkan Pejabat Negara Tak Perlu Mundur Jika Maju di Pilpres: Cukup Izin Cuti Saja!

Aturan Baru! Jokowi Bolehkan Pejabat Negara Tak Perlu Mundur Jika Maju di Pilpres: Cukup Izin Cuti Saja!

Aturan ini resmi diundangkan pada 21 November 2023 dan mulai berlaku sejak tanggal tersebut.

BACA JUGA:Hari Guru Nasional 2023 : Tema, Logo dan 15 Ucapan Singkat Penuh Makna

Calon Presiden dan Calon Wakil Presiden 2024

Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI telah menetapkan tiga capres-cawapres dalam gelaran Pilpres 2024.

Dari ketiga pasangan calon (paslon) tersebut terdapat satu capres yang saat ini masih aktif menjabat sebagai Menteri Pertahanan (Menhan) RI, yakni Prabowo Subianto.

Kemudian, ada juga nama cawapres yang masih menjabat sebagai Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan Indonesia (Menkopolhukam) RI, yakni Mahfud MD.

Selanjutnya, ada satu nama cawapres yang masih aktif menjabat Wali Kota, yakni Gibran Rakabuming Raka (Wali Kota Solo).

Berikut tiga paslon capres-cawapres pilpres 2024:

Nomor Urut 1

- Capres: Anies Baswedan

- Cawapres: Muhaimin Iskandar

Nomor Urut 2

- Capres: Prabowo Subianto

- Cawapres: Gibran Rakabuming Raka

Nomor Urut 3

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: