Aturan Baru! Jokowi Bolehkan Pejabat Negara Tak Perlu Mundur Jika Maju di Pilpres: Cukup Izin Cuti Saja!

Aturan Baru! Jokowi Bolehkan Pejabat Negara Tak Perlu Mundur Jika Maju di Pilpres: Cukup Izin Cuti Saja!

JAKARTA, RADARPENA.CO.ID - Presiden Joko Widodo (Jokowi) baru saja mengumumkan aturan terbaru mengenai status dan cuti pejabat yang mencalonkan diri sebagai Presiden atau Wakil Presiden. 

Aturan ini resmi ditandatangani oleh Jokowi pada tanggal 21 November 2023.

Aturan tersebut tercantum dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 53 Tahun 2023 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 2018 tentang Tata Cara Pengunduran Diri Dalam Pencalonan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Anggota Dewan Perwakilan Daerah, Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah, Presiden dan Wakil Presiden, Permintaan Izin Dalam Pencalonan Presiden dan Wakil Presiden, Serta Cuti Dalam Pelaksanaan Kampanye Pemilihan Umum.

BACA JUGA:Dibongkar Roy Suryo, Ijazah Gibran Rakabuming Raka Dituduh 'Aspal': Dibuatnya 1 Jam Saja!

Menurut aturan yang baru, terdapat perubahan pada ketentuan ayat (1) dan ayat (2) Pasal 18, dengan penyisipan ayat (1a) di antara keduanya.

Dengan demikian, pejabat yang mencalonkan diri sebagai Capres atau Cawapres tidak diharuskan mengundurkan diri dari jabatannya.

"Pejabat negara yang dicalonkan oleh partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilihan umum sebagai calon Presiden atau calon Wakil Presiden harus mengundurkan diri dari jabatannya, kecuali Presiden, Wakil Presiden, pimpinan dan anggota Majelis Permusyawaratan Rakyat, pimpinan dan anggota DPR, pimpinan dan anggota DPD, menteri dan pejabat setingkat menteri, gubernur, wakil gubernur, bupati, wakil bupati, walikota, dan wakil walikota," bunyi Pasal 18 ayat 1.

"Menteri dan pejabat setingkat menteri yang dicalonkan oleh partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilihan umum sebagai calon Presiden atau calon Wakil Presiden sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus mendapatkan persetujuan dan izin Cuti dari Presiden," bunyi pasal 18 ayat 1a.

BACA JUGA:Mengenal Sosok dr Tifa yang Berani Komentari Ijazah Gibran Rakabuming Raka: Kabarnya Dokter Gadungan?

Bagi Aparatur Sipil Negara, TNI, Polisi, karyawan atau pejabat BUMN dan BUMD yang mencalonkan diri, mereka diwajibkan untuk mengundurkan diri, dan mereka yang mengundurkan diri tidak dapat aktif kembali setelah pelaksanaan Pemilu selesai.

Dalam pasal 28A, Menteri dan pejabat setingkat Menteri yang mencalonkan diri sebagai Capres atau Cawapres harus mengajukan permohonan persetujuan kepada Presiden. 

Presiden memiliki batas waktu 15 hari sejak pengajuan permohonan untuk memberikan persetujuan tersebut. 

Surat persetujuan Presiden tersebut menjadi salah satu syarat pencalonan dan disampaikan kepada Komisi Pemilihan Umum (KPU).

"Dalam hal Presiden belum memberikan persetujuan dalam waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (2), persetujuan dianggap tidak diberikan," bunyi Pasal 28 ayat 3. 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: