Profil Nawawi Pomolango Sebagai Pengganti Sementara Ketua KPK

Profil Nawawi Pomolango Sebagai Pengganti Sementara Ketua KPK

JAKARTA,RADARPENA.CO.ID - Beberapa waktu lalu, Ketua KPK, Firli Bahuri diamankan Polda Metro Jaya lantaran menjadi tersangka kasus korupsi dan pemerasan SYL.

Dan kini untuk tetap memperlancar kinerjanya, KPK harus menetapkan pengganti sementara dari Firli Bahuri.

Presiden Joko Widodo atau Jokowi menetapkan Nawawi Pomolango sebagai Ketua Sementara KPK pada Jumat, 24 November 2023. Hal ini setelah presiden menandatangani Keppres Pemberhentian Sementara Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri.

“Keppres ini ditandatangani oleh Presiden Jokowi di Lanud Halim Perdanakusuma Jakarta, Jumat malam, 24 November 2023, setiba dari kunjungan kerja dari Kalimantan Barat,” kata Koordinator Staf Khusus Presiden Ari Dwipayana, Jumat, 24 November 2023.

Sebelumnya, Polda Metro Jaya menetapkan Firli Bahuri sebagai tersangka pemerasan mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo. Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya Komisaris Besar Polisi Ade Safri Simanjuntak mengatakan penetapan tersangka berdasarkan hasil gelar perkara.

"Dengan hasil ditemukannya bukti yang cukup untuk menetapkan saudara FB (Firli Bahuri) selaku Ketua KPK sebagai tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi," ujar Ade di Polda Metro Jaya, Rabu, 22 November 2023.

BACA JUGA:

Sejak 2019, Nawawi menjabat sebagai Wakil Ketua KPK. Nawawi lolos menjadi pimpinan KPK dengan mengumpulkan 50 suara dalam voting yang digelar oleh Komisi III DPR di Gedung DPR, mengikuti Firli Bahuri, Alexander Marwata, Lili Pintauli Siregar, dan Nurul Ghufron. 

Nawawi juga sempat mengkritik kepemimpinan Firli Bahuri di lembaga anti rasuah itu dengan menegaskan perilaku one man show. Ia mengingatkan agar pimpinan KPK tidak bersikap mengambil keputusan sendiri.

Kemudian, saat mengikuti fit and proper test capim KPK, Nawawi menyampaikan kritik secara tajam ke KPK. Mulai dari penyadapan KPK yang dinilai berlebihan, wadah pegawai KPK yang sarat akan politik, hingga program pencegahan yang dinilai sebatas kegiatan berkeliling dengan bus antikorupsi. 

Nawawi Pomolango mengawali karirnya sebagai hakim pada 1992 di PN Soasio Tidore, Kabupaten Halmahera Tengah. Publik mulai mengenal saat dirinya bertugas di PN Jakarta Pusat periode 2011-2013. Saat itu, Nawawi acap kali mengadili sejumlah kasus korupsi yang diproses KPK, mengingat ia memiliki pemahaman di bidang itu.

Nawawi juga dikenal usai menjatuhkan vonis 8 tahun penjara kepada eks hakim Mahkamah Konstitusi, Patrialis Akbar, dalam kasus suap terkait uji materi UU Peternakan dan Kesehatan Hewan.

BACA JUGA:

Kekayaan

Nawawi memiliki kekayaan mencapai Rp 3.414.153.579 atau Rp 3,4 miliar seperti yang tertuang dalam LHKPN yang dilaporkannya pada 3 Februrari 2022. 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: