Honorer Bisa Diangkat PPPK Tanpa Tes, Ini Syaratnya!

Honorer Bisa Diangkat PPPK Tanpa Tes, Ini Syaratnya!

JAKARTA, RADARPENA.CO.ID - Syarat untuk menjadi ASN pun terbilang cukup menarik, dan diharapkan bisa meningkatkan kinerja para non-ASN. Saat ini pun pemerintah telah validasi data 3 juta tenaga honorer yang siap langsung diangkat jadi Aparatur Sipil Negara (ASN).

Menurut Undang-undang (UU) Nomor 20 Tahun 2023 terkait ASN, yang jadi penerus UU 5/2014, selesainya validasi atau verifikasi tenaga honorer paling lambat dilaksanakan di 31 Desember 2024.

Pengangkatan ini akan didasarkan pemeringkatan kinerja sepanjang tahun ini, sehingga honorer tidak perlu melalui proses seleksi.

Kebijakan ini merupakan bagian dari upaya penyelesaian tenaga honorer seperti yang diamanatkan dalam Undang-undang (UU) Nomor 20 Tahun 2023 tentang ASN.

BACA JUGA:

"Itu nanti kita bisa gunakan model pemeringkatan, bukan ambang batas nilai, itu yang sedang digodok," kata Plt. Asisten Deputi Manajemen Talenta dan Peningkatan Kapasitas SDM Aparatur Kementerian PANRB, Yudi Wicaksono, dikutip Senin (20/11/2023).

Dalam implementasinya kelak, Yudi mengungkapkan jika data 3 juta tenaga honorer itu termasuk ke dalam bagian yang lolos validasi dokumen, maka akan dimasukkan namanya ke dalam platform khusus untuk dipantau kinerjanya.

Bagi yang namanya masuk ke urutan puncak peringkat, maka akan menjadi prioritas pengangkatan sebagai ASN pada tahun depan. Dengan demikian, Yudi berharap para honorer menunjukkan prestasi mereka yang terbaik. 

"Jadi mereka-mereka akan diperingkatkan siapa the best nya dan mereka harapannya nanti berkompetisi sesama mereka, siapa yang akan terbaik di tahun ini, sehingga tahun depan menjadi prioritas di angkat menjadi PPPK penuh waktu," tegas Yudi.

Meski demikian Yudi tidak merincikan proses pengangkatan tanpa tes ini akan dimulai. Adapun, Kementerian PANRB hingga saat ini masih fokus pada Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) mengenai manajemen ASN.

Wakil Ketua Komisi II DPR, Junimart Girsang meminta pemerintah melalui Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara Reformasi Birokrasi (KemenPAN-RB) dan Badan Kepegawaian Negara (BKN) segera mengangkat tenaga honorer dengan masa pengabdian 5 tahun ke atas untuk menjadi pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK) tanpa seleksi.

BACA JUGA:

"Kami berharap agar pemerintah komitlah dengan segera melakukan pengangkatan honorer menjadi PPPK tanpa ada seleksi atau tes segala," kata Junimart, Rabu 15 November 2023.

Untuk pengangkatannya sendiri untuk PPPK tahun 2024, jadi kinerja para tenaga honorer ini dinilai selama periode 2023.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: