Ketua KPK Resmi Tersangka Korupsi, Berikut Pernyataan Polda Metro Jaya Tentang Firli Bahuri
"Sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12e, 12B atau Pasal 11 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi juncto Pasal 65 KUHP yang terjadi di wilayah hukum Polda Metro Jaya pada sekitar tahun 2020-2023," imbuhnya.
Dia mengatakan Firli diduga melakukan pemerasan, penerimaan gratifikasi, dan penerimaan suap.
Dugaan tindak pidana itu terkait dengan penanganan permasalahan hukum di Kementerian Pertanian. Firli dijerat dengan sejumlah pasal.
BACA JUGA:
- Lepas Roadshow Bus KPK RI Menuju Jambi, Bengkulu Terus Semangat Lawan Korupsi
- Hadapi Pemilu KPK Gandeng Pemprov Bengkulu Kampanyekan, ''Hajar Serangan Fajar
Sementara itu, pasca ditetapkan sebagai tersangka, FB diberhentikan sementara dari Ketua KPK.
Dan kurang lebih pada pukul 08.40 WIB terlihat rombongan mobil dari komplek Villa Galaxy yang merupakan kediaman dari FB.
Berdasarkan keterangan dari staff keamanan komplek tersebut, tidak ada pejabat lain yang tinggal disana selain FB.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: