Disnaker Bocorkan UMP Lampung Tahun 2024 Diperkirakan Naik Sekitar 3 Sampai 4 Persen

Disnaker Bocorkan UMP Lampung Tahun 2024 Diperkirakan Naik Sekitar 3 Sampai 4 Persen

LAMPUNG, RADARPENA.CO.ID - Upah Minimum Provinsi atau UMP LAMPUNG tahun 2024 diperkirakan akan mengalami kenaikan.

Hal ini disampaikan oleh Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) yang menyatakan jika kenaikan UMP Lampung tahun 2024 mendatang diperkirakan naik sekitar 3 sampai 4 persen.

Kepala Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Lampung, Agus Nompitu mengungkapkan bahwa kenaikan

UMP Lampung 2024 yang diperkirakan naik 3 sampai 4 persen ini masih belum final, dan akan dilihat menyesuaikan kondisi sekarang.

Agus Nompitu menjelaskan bahwa pihaknya bersama Dewan Pengupahan Lampung saat ini masih melakukan pembahasan terkait kenaikan UMP Lampung 2024 ini.

Sementara rencana penetapan UMP, lanjutnya, akan diumumkan pada tanggal 21 November 2023, sedangkan untuk UMK (Upah Minimum Kabupaten/Kota) deadline-nya pada 30 November 2023.

BACA JUGA:

Tak hanya bersama Dewan Pengupahan Lampung, Disnaker juga menggandeng serikat buruh maupun pekerja dan pengusaha yang tergabung dalam Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Lampung.

Selain itu juga ia menyebutkan menggandeng Badan Pusat Statistik (BPS) serta dewan pakar dari para akademisi yang menangani bidang ketenagakerjaan.

Dalam pembahasannya, mereka tengah merumuskan kesepakatan angka UMP yang nantinya akan diberlakukan mulai 1 Januari 2024.

Adapun besaran nominal tersebut mengacu pada Peraturan Pemerintah (PP) nomor 51 tahun 2023 tentang pengupahan.

Mengacu pada aturan baru pengganti PP Nomor 36 Tahun 2021, sehingga perumusan penentuan UMP Lampung 2024 didasarkan pada aspek makro ekonomi serta aspek indeks yang mencerminkan kontribusi dari penyerapan tenaga kerja terhadap pertumbuhan ekonomi.

"Dari aspek makro ekonomi itu kita lihat dari sisi inflasi dan pertumbuhan ekonomi. Variabel itu yang dijadikan dasar dalam menetapkan UMP," ungkapnya.

BACA JUGA:

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: