MUI Inisiatif Cabut Lebel Halal Produk Boikot Terkait Gempuran Israel ke Gaza Kian Memanas
Menetapkan : Fatwa Tentang Hukum Dukungan Terhadap Perjuangan Palestina
Pertama : Ketentuan Hukum
1. Mendukung perjuangan kemerdekaan Palestina atas agresi Israel hukumnya wajib.
2. Dukungan sebagaimana disebutkan pada point (1) di atas, termasuk dengan mendistribusikan zakat, infaq dan sedekah untuk kepentingan perjuangan rakyat Palestina.
3. Pada dasarnya dana zakat harus didistribusikan kepada mustahik yang berada di sekitar muzakki. Dalam hal keadaan darurat atau kebutuhan yang mendesak dana zakat boleh didistribusikan ke mustahik yang berada di tempat yang lebih jauh, seperti untuk perjuangan Palestina.
4. Mendukung agresi Israel terhadap Palestina atau pihak yang mendukung Israel baik langsung maupun tidak langsung hukumnya haram.
BACA JUGA:
- Produk yang Dulu Halal Sekarang 'Diharamkan' MUI, Ini respon LPPOM, NU dan Muhammadiyah
- Boikot! MUI Haramkan Produk Susu Bayi Israel, 3 Brand Lokal Ini Jadi Alternatif, Apa Saja?
Alasan dikeluarkannya fatwa ini adalah karena MUI meyakini agresi Israel dan intervensi terhadap Palestina telah menimbulkan korban jiwa berjatuhan, korban luka yang tak terhitung jumlahnya, ribuan warga mengungsi dan hancurnya rumah, gedung, serta fasilitas publik.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: