Biaya Haji 2024 Diperkirakan Naik, Berikut Rinciannya
JAKARTA,RADARPENA.CO.ID - Biaya haji 2024 yang diusulkan oleh Yaqut Cholil disusun dengan asumsi kurs USD1 sebesar Rp16.000 dan SAR (mata uang Arab Saudi) sebesar Rp4.266.
Anggaran ini kemudian dibagi menjadi dua komponen yang dibebankan langsung kepada jemaah haji (BPIH/Biaya Perjalanan Ibadah Haji) dan komponen yang dibebankan kepada dana nilai manfaat atau optimalisasi.
Menurut Menag, ada yang berbeda dalam skema pengusulan biaya haji 2024 dengan tahun-tahun sebelumnya.
Pemerintah dalam Raker DPR kemarin hanya mengusulkan besaran BPIH-nya saja. Pemerintah tidak lagi menghitung komposisi besaran Bipih yang akan dibayar jemaah dan Nilai Manfaat.
BACA JUGA:
- Fakta Susu Frisian Flag yang Sedikit Orang Ketahui sebagai Pengganti Produk Israel
- Walt Disney Gamblang Dukung Israel dan LGBT, Sumbang Zionis Rp 30 Miliar
"BPIH yang diusulkan pemerintah ini selanjutnya akan dibahas secara lebih detil setiap komponennya oleh Panja BPIH. Setelah BPIH disepakati, baru akan dihitung komposisi berapa besaran Bipih yang dibayar jemaah dan berapa yang bersumber dari Nilai Manfaat," papar Menag Yaqut.
Usulan Pemerintah untuk Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) tahun 2024 lebih tinggi dibanding biaya haji 2023.
Direktur Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umrah Hilman Latief menjelaskan, ada sejumlah faktor yang menjadi penyebab biaya haji 2024 lebih tinggi.
Faktor-faktor penyebab biaya haji naik antara lain kenaikan kurs, baik Dolar maupun Riyal, dan penambahan layanan.
Pertama, layanan yang harganya tetap atau sama dengan tahun 2023. Kenaikan dalam usulan BPIH 2024 terjadi karena adanya selisih kurs.
Kedua, layanan yang harganya memang naik dibanding tahun lalu. Kenaikan usulan terjadi karena kenaikan biaya dan selisih kurs. Sebagai contoh, akomodasi di Madinah dan Makkah.
Ketiga, layanan yang harganya naik dan volumenya bertambah. Kenaikan usulan terjadi karena selisih harga, selisih volume, dan juga selisih kurs.
Contohnya: konsumsi di Makkah, tahun lalu disepakati dengan Komisi VIII DPR hanya 44 kali makan, meski pada akhirnya bisa disesuaikan menjadi 66 kali makan.
BACA JUGA:
- Mudah dan Efesien, Cara Memperpanjang STNK Atas Nama Orang Lain Secara Online
- L'Oreal Masuk dalam Daftar Produk Israel yang Diboikot MUI, Ini Alasannya
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: